Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru Satu Persen UMKM NTB Manfaatkan PT Perorangan

G
Penulis: Geumerie Ayu❯

Produk-produk UMKM NTB, baru satu persen UMKM NTB manfaatkan PT Perorangan.
Produk-produk UMKM NTB, baru satu persen UMKM NTB manfaatkan PT Perorangan.
LombokPost – Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di NTB menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan. Jumlahnya mencapai lebih dari 324.000 unit hingga tahun 2025.


Advertisement

Namun, geliat legalitas UMKM untuk naik kelas masih sangat lambat. Data dari Wajib Pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara (Nusra) mencatat, hanya sekitar 3.000 unit yang bertransformasi menjadi Perseroan Perorangan (PT Perorangan).

“Sekitar satu persen dari total populasi UMKM NTB,” ujar Penyuluh Pajak Kanwil DJP Nusra Arif Febriyanto, Rabu (19/11).

Fenomena rendahnya adopsi badan hukum baru ini menjadi perhatian serius.

Advertisement

PT Perorangan, yang ditetapkan melalui UU Cipta Kerja, dirancang khusus untuk UMK. Menawarkan proses pendirian yang cepat, biaya rendah hanya Rp 50 ribu tanpa notaris, dan persyaratan sederhana.

Manfaatnya tak main-main. Akses permodalan dan pembiayaan perbankan yang lebih besar serta tata kelola usaha yang lebih kuat.

Arif menyoroti beberapa hambatan utama yang membuat mayoritas UMKM NTB betah di status informal.

Advertisement

Di antaranya, literasi hukum dan digital rendah. Banyak pelaku UMKM tidak tahu mendirikan PT kini bisa dilakukan oleh satu orang dengan biaya minimal.

Kekhawatiran akan kerumitan administrasi dan sistem digital yang dianggap sulit menjadi penghalang teknis.

Kemudian, aspek perpajakan menjadi tantangan paling sensitif. Pelaku UMKM masih beranggapan menjadi badan hukum formal akan menarik perhatian otoritas pajak secara intensif.

Selain itu, banyak UMKM yang nyaman dengan status informal.

UMKM merasa cukup dengan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa menyadari keuntungan signifikan menjadi badan hukum.

Febriyanto menegaskan anggapan pajak sebagai beban adalah kekeliruan. Sebagian besar PT Perorangan di NTB masuk kategori omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Sehingga berhak menikmati insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen yang berlaku selama empat tahun.

"Transformasi UMKM menjadi Perseroan Perorangan memiliki multiplier effect ganda, tidak hanya untuk penerimaan pajak pusat, tapi juga pajak daerah NTB," ujar Febriyanto.

Saat PT Perorangan berkembang pesat dan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), mereka bahkan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Status PKP ini, selain meningkatkan penerimaan negara, juga meningkatkan kepercayaan stakeholder, membuka peluang akses pembiayaan bank, kontrak usaha, dan jangkauan kemitraan yang lebih luas.

"Upaya yang harus dilakukan adalah edukasi yang masif dan pendampingan teknis guna menghilangkan ketakutan UMKM terhadap status formal," jelasnya.

 

Advertisement
Editor : Siti Aeny Maryam
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

 Tiga UMKM Asal Loteng Sabet Penghargaan Pemuda Pelopor Desa NTB 2026

Tiga UMKM Asal Loteng Sabet Penghargaan Pemuda Pelopor Desa NTB 2026

Tiga UMKM binaan ITDC dari Lombok Tengah sukses menyabet penghargaan dalam ajang Pemuda Pelopor Desa Tingkat Provinsi NTB 2026

Dana Bantuan 10.500 UMKM di Lombok Timur Kembali Disalurkan

Dana Bantuan 10.500 UMKM di Lombok Timur Kembali Disalurkan

Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop) Lombok Timur (Lotim) kembali menyalurkan bantuan modal usaha bagi 10.500 pelaku UMKM di Lotim.

Mendag Budi Santoso Buka Akses Ekspor UMKM NTB Lewat Jaringan Perdagangan di 33 Negara

Mendag Budi Santoso Buka Akses Ekspor UMKM NTB Lewat Jaringan Perdagangan di 33 Negara

Mendag buka akses ekspor untuk UMKM NTB melalui jaringan perdagangan RI di 33 Negara, demi jangkau buyer Internasional.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer