
LombokPost – Gerabah Banyumulek, Lombok Barat, rentan risiko klaim komersial sepihak dan pemalsuan motif di pasar global.
Menyadari hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTB menggeber akselerasi sertifikasi Indikasi Geografis (IG) untuk produk Gerabah Banyumulek.
Langkah hukum strategis ini dikonsolidasikan langsung melalui forum koordinasi. Melibatkan Dinas Perindustrian, Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Lombok Barat, serta tim peneliti dari Universitas Mataram (Unram).
Bukan sekadar urusan legalitas di atas kertas, kepemilikan sertifikat Indikasi Geografis ini merupakan instrumen ekonomi makro.
Label hukum tersebut akan mengunci keaslian produk dan menjaga reputasi kualitas bentukan tanah lokal. Sekaligus mendongkrak nilai jual gerabah di pasar ekspor mancanegara.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual komunal ini membutuhkan sinergi. Sinergi antara birokrasi, akademisi, dan masyarakat adat.
"Sertifikasi Indikasi Geografis adalah benteng hukum agar reputasi, karakteristik unik, dan kualitas tinggi Gerabah Banyumulek tidak dieksploitasi oleh pihak luar. Ini adalah langkah menaikkan kelas produk kriya lokal agar memiliki posisi tawar komersial yang tinggi di pasar internasional," tegas Milawati.
Di balik ambisi menembus pasar global, diskusi bersama perajin menyingkap kerentanan serius pada keberlanjutan industri ini.
Perajin mengeluhkan rendahnya minat dan putusnya rantai regenerasi seni pembuatan gerabah di kalangan generasi muda Banyumulek.
Memutus benang kusut tersebut, Pemkab bersama FMIPA Universitas Mataram merancang skema baru.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




