TANJUNG-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB mengaku menerima banyak laporan masyarakat terkait adanya investasi ilegal di NTB. Hingga November 2021, tercatat 14 entitas investasi bodong yang diterima. Investasi jenis ini marak terjadi menyasar masyarakat yang belum memahai betul literasi keuangan. ”Jika masyarakat menemukan, bisa langsung adukan saja ke kantor OJK,” ujar Rico Rinaldy, kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB.
Dari laporan tersebut, 14 entitas diantaranya ada Tiktok Cash, Snack Video, Go Champion, Auto Trade Club Indonesia, Eurobit Invesment, JAA Lifestyle, M.Pay Digital, Black Doge Chain. Berikutnya Lucky Best Coin, Gold Coin, 7 Prime, IQ Target Trading, Pembiayaan PV Schneider, CFG Internasional Invesment. Laporan diterima masyarakat baik secara online maupun manual langsung datang ke kantor. Selanjutnya, pihak OJK selaku Satgas Waspada Investasi di daerah akan menerusan laporan tersebut ke pusat. Langkahnya, menelusuri izin dan legalitasnya agar tak semakin banyak masyarakat yang merugi. ”Apalagi penawaran ini bersifat nasional, sehingga laporan dan konfirmasi diterima langsung dari pusat,” jelasnya.
Jika entitas terlapor dikonfirmasi belum memiliki izin OJK, dapat dipastikan entitas tersebut bodong. Sebab perizinan lebih dulu menjadi salah satu penentu apakah entitas tersebut bermanfaat untuk masyarakat atau sebaliknya. Meski demikian, beberapa entitas seperti CFG Internasional Invesment dan Pembiayaan PV Schneiderbahkan telah mencantumkan izin palsu. Disini, peran serta masyarakat memberantas investasi bodong juga dibutuhkan. Tentu dengan upaya ekstra hati-hati agar tak banyak memakan korban.
”Mereka sudah terkonfirmasi bodong atau palsu. Jadi yang sudah seperti ini silakan diwasapadai,” tegasnya.
Pihaknya juga mengaku tengah gencar memberlakukan program literasi keuangan pada masyarakat. Cakupan terus diperluas, termasuk beberapa kalangan hingga mahasiswa. ”Kita harapkan generasi muda menjadi ujung tombak untuk menyampaikan ke lingkungannya,” imbuh Rico. (eka/r9)
Editor : Galih Mps