Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Taspen Mataram: Perubahan Data Pensiunan Wajib Dilaporkan

Galih Mps • Sabtu, 25 Februari 2023 | 18:00 WIB
TUNGGU LAYANAN: Beberapa peserta Taspen Mataram saat menunggu giliran layanan di Kantor Cabang Mataram, beberapa hari lalu.(TASPEN MATARAM FOR LOMBOK POST)
TUNGGU LAYANAN: Beberapa peserta Taspen Mataram saat menunggu giliran layanan di Kantor Cabang Mataram, beberapa hari lalu.(TASPEN MATARAM FOR LOMBOK POST)

MATARAM-Kantor Cabang PT TASPEN (Persero) Mataram mengingatkan para pensiunan agar melaporkan perubahan data yang terjadi. ”Peserta wajib melaporkan jika ada perubahan status dalam kartu keluarga, misalnya ada kematian, perceraian, penambahan keluarga, dan perubahan status data lainnya,” kata Kepala PT TASPEN (Persero) Cabang Mataram Theresia FJ Lumingkewas pada Lombok Post, Jumat (24/2).


Ia mengatakan hal ini penting agar bisa segera dilakukan update data sehingga menjadi valid dan akurat. Hal itu berhubungan dengan hak dan ahli waris apabila ada kejadian di kemudian hari. ”Banyak peserta enggan melaporkan perubahan data yang ada selama ini,” jelasnya.


Kewajiban peserta saat masih aktif adalah membayar iuran  4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan isteri dan tunjangan anak) setiap bulan untuk program pensiun. Juga melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya serta melakukan otentikasi untuk pembayaran pensiun setiap bulan. ”Pelaporan perubahan data wajib dilakukan untuk menekan permasalahan yang bisa terjadi kemudian hari apabila peserta meninggal,” ujarnya.


Ia mencatat peserta aktif  yang dikelola oleh PT TASPEN (Persero) Cabang Mataram membawahi semua pemda di wilayah Provinsi NTB sebanyak 86.302 orang. Untuk peserta pensiunan 53.723 orang se-NTB.


PT TASPEN (Persero) juga mengelola program bagi pegawai PPPK ( tiga program )  dengan total yang kelola 12 ribu orang se-NTB. ”Program yang terdaftar bagi PPPK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM,) dan Jaminan Hari Tua (JHT). JHT dikembalikan saat batas usia pensiun atau tidak diperpanjang lagi kontrak PPPK,” tuturnya. (nur/r9)

Editor : Galih Mps
#taspen