Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemprov NTB Minta Pemkab Lobar Buat Regulasi Sempadan Pantai

H
Penulis: Hamdani Wathoni❯
BERI PENJELASAN: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB Muslim, memberikan penjelasan terkait urgensi penetapan batas sempadan pantai di kabupaten/kota se-NTB.
BERI PENJELASAN: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB Muslim, memberikan penjelasan terkait urgensi penetapan batas sempadan pantai di kabupaten/kota se-NTB. (Toni/Lombok Post)

Advertisement

LombokPost  — Persoalan pemanfaatan wilayah pesisir Lombok Barat dan Povinsi NTB umumnya terus menjadi sorotan. Menyusul banyak ditemukan pelanggaran tata ruang pemanfaatan sempadan pantai seperti yang terjadi di kawasan Batulayar hingga Sekotong.

"Sempadan pantai ini dalam amanat Perpres Nomor 51 Tahun 2016 ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sebelum ditetapkan, kepala daerah harus membentuk tim yang melibatkan perguruan tinggi, tokoh masyarakat, hingga praktisi untuk melakukan pengukuran," ujar jelas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB Muslim kepada Lombok Post ditemui di kawasan Senggigi.

Menurutnya, penataan batas sempadan pantai sangat krusial untuk menjamin hak-hak publik di masa depan. Ia mendorong pemerintah kabupaten/kota di NTB untuk segera menetapkan regulasi jelas terkait batas sempadan tersebut.

Advertisement

​​Muslim menjelaskan, tata cara perhitungan sempadan pantai sendiri merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan Nomor 21 Tahun 2018. Batasan sempadan tidak bisa lagi dipukul rata menggunakan skema konvensional sejauh 100 meter dari titik pasang tertinggi.

Penetapannya harus disesuaikan dengan kondisi topografi masing-masing wilayah pesisir yang dihitung oleh tim ahli.

Advertisement

​"Hasil rumusan tim tersebut nantinya direkomendasikan kepada bupati atau wali kota untuk disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbub), Surat Keputusan (SK), maupun dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW)," paparnya.

​Muslim memberikan contoh kasus abrasi yang menimpa permukiman warga hingga konflik lahan akibat pembangunan properti di kawasan pesisir.

Menurutnya, masalah tersebut tidak perlu terjadi jika batas sempadan pantai sudah clear dan tidak boleh ada bangunan permanen di zona tersebut.

​Terkait maraknya bangunan atau hotel yang telanjur melanggar batas sempadan, Muslim menyebut regulasi sebenarnya menyediakan sejumlah opsi penegakan hukum.

Salah satunya adalah penerapan kompensasi ekonomi jika pembongkaran dinilai memberikan dampak finansial yang terlalu besar bagi daerah.

Advertisement
Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

PLN NP UP Sambelia Gelar Bersih Pantai

PLN NP UP Sambelia Gelar Bersih Pantai

Dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT PLN Nusantara Power (NP) Unit Pembangkitan (UP) Sambelia menggelar aksi bersih pantai.

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Radiet dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Radiet dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah

Terdakwa Radiet Ardiansyah mengajukan nota pembelaan kepada majelis hakim atas perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni M

Mayat Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pantai Labuhan Haji

Mayat Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pantai Labuhan Haji

Mayat seorang perempuan ditemukan dalam kondisi terlentang di pinggir pantai Desa Labuan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer