GIRI MENANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat (Lobar) telah mengawal proses pemungutan hingga penghitungan suara. Meski ditemukan berbagai persoalan dalam proses ini, namun Bawaslu Lobar kemarin (19/4) menegaskan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan.
“Sampai hari ini (kemarin, Red) kami belum memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang,” ungkap Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Lobar Basriadi kepada Lombok Post, kemarin (19/4).
Ia menjelaskan, PSU bisa dilakukan jika kriteria atau syarat untuk itu bisa terpenuhi. Misalnya surat suara dirusak PPS lebih dari satu. Kemudian PPS meminta pemilih memberi tanda khusus pada surat suara atau ada PPS yang memberikan satu orang untuk memilih lebih dari sekali. Termasuk jika ada ditemukan surat suara yang ternyata sudah dicoblos terlebih dulu.
“Kami tidak menemukan ada seperti itu. Yang kami temukan ada kekosongan gambar di surat suara. Tidak ada gambar di surat suara Pilpres atau gambar di surat suara DPD,” bebernya. Namun surat suarat tersebut sudah diganti dengan surat suara cadangan karena masuk kategori surat suara rusak. “Itu terjadi di salah satu TPS yang ada di Lembar,” tuturnya.
Kemudian bawaslu Lobar juga memastikan tidak ada penggelembungan suara. Karena jumlah surat suara yang diterima petugas PPS harus sesuai dengan jumlah pemilih. Dalam artian harus seimbang antara daftar hadir pemilih dengan kertas suara yang digunakan. Termasuk berapa surat suara yang sah dan tidak sah.
“Makanya kami meminta penghitungan suara ulang di dua TPS wilayah Kuripan. Itu dilakukan sampai malam hari,” akunya.
Rekomendasi Bawaslu Lobar untuk penghitungan ulang dikarenakan petugas PPS tidak bisa menyeimbangkan antara daftar hadir atau jumlah pemilih dengan jumlah surat suara yang dihitung. Itu terjadi di TPS 18 dan 24 di Kuripan.
Itu dikarenakan PPS melakukan kekeliruan dalam proses penghitungan. Misalnya ada pemilih yang mencoblos Partai Golkar dan nama Caleg partai tersebut. Itu oleh petugas PPS dihitung dua suara yakni suara partai Golkar dan suara Caleg. “Padahal itu harusnya dihitung satu suara Caleg. Itu memang sah,” urainya.
Ini yang tidak dipahami petugas PPS. Sehingga Bawaslu Lobar pun mengaku akan mengawal ketat proses pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan yang mulai berlangsung sejak kemarin. “Kalau di PPK juga terjadi seperti itu tidak sesuai angka pemilih dengan angka surat suara yang digunakan, ya kami akan rekomendasikan hitung ulang,” tegasnya.
Selain masalah kekeliruan penghitungan suara, KPU juga menemukan adanya surat suara tertukar di Kediri. Surat suara yang harusnya untuk Desa Kekeri justru digunakan di TPS 01 Desa Montong Are, Kecamatan Kediri. Ini yang membuat proses pemungutan sempat tertunda.
Ini dijelaskannya memang kesalahan teknis dari KPU Lobar. Karena ketika menyortir surat saat pengiriman ke TPS, terjadi kekeliruan pengiriman kotak suara yang sudah terisi surat suara. “Namun surat suara tersebut akhirnya juga bergegas diganti antara surat suara yang ada di TPS Desa Kekeri dengan yang ada di Desa Montong Are, Kecamatan Kediri,” timpal Koordinator Divisi SDM dan Sosialisasi Bawaslu Lobar Ma’rifatullah. (ton/r8)
Editor : Administrator