LombokPost – Keluarga Ida Made Arka menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai warga Pagesangan Sekeluarga Ucapkan Dua Kalimat Syahadat di Masjid Hubbul Wathan Islamic Center Mataram yang terbit pada Jumat, 16 Januari 2026.
Pihak keluarga menilai ada sejumlah fakta penting yang terlewatkan. Khususnya mengenai sejumlah keluarga I Made Arka yang tidak diinformasikan ke publik.
Ida Bagus Putu Prayogi bersama adiknya, Ida Ayu Made Savera menegaskan bahwa mereka adalah dua anak sah dari pasangan Ida Made Arka dan Desak Putu Swastuti. Hingga saat ini, menurut mereka, kedua orang tua tersebut masih terikat dalam perkawinan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami adalah anak sah dari Ida Made Arka dan Desak Putu Swastuti. Pernikahan orang tua kami tidak pernah putus secara hukum," tegas Ida Bagus Putu Prayogi kepada Lombok Post, Kamis (22/1).
Keluarga juga menyoroti fakta bahwa Desak Putu Swastuti selaku istri sah tidak pernah mengetahui, apalagi memberikan izin, jika suaminya menikah dengan perempuan lain.
Karena itu, tindakan Ida Made Arka yang diduga menikah secara diam-diam dinilai bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Bahkan, keluarga menduga perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 402 dan 403 KUHP. Namun demikian, Yogi belum mengungkapkan apakah akan mengambil langkah hukum atau tidak.
Yogi hanya menegaskan, klarifikasinya, pihak keluarga seluruhnya adalah pemeluk agama Hindu yang taat. Terkait keputusan ayahnya Ida Made Arka yang meninggalkan keyakinan Hindu dan memeluk agama lain, keluarga menilai hal tersebut sebagai pilihan pribadi yang akan dipertanggungjawabkan secara sekala dan niskala.
"Kami tidak pernah menyatakan diri berpindah agama secara bersama-sama. Pemberitaan yang menyebut ‘sekeluarga’ jelas tidak sesuai fakta dan sangat merugikan kami," sebut Yogi, sapaannya.
Lebih lanjut, keluarga mengungkapkan hasil penelusuran mereka terkait perempuan yang mengklaim sebagai istri Ida Made Arka. Perempuan tersebut diduga merupakan seorang janda yang sebelumnya memiliki dua orang anak. Sehingga keluarga yang dimaksud diajak mualaf di Masjid Hubbul Wathan Mataram merupakan anak sambung Ida Made Arka.
Fakta ini, menurut keluarga, sama sekali tidak diungkap Ida Made Arka dalam pemberitaan. Sehingga menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Sementara Desak Putu Swastuti mengaku sangat terkejut saat mendengar kabar suaminya disebut telah menjadi mualaf bersama keluarga. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bercerai dan tidak pernah diberi tahu terkait adanya pernikahan lain.
"Sampai sekarang saya tidak pernah bercerai. Saya kaget ketika diberitahu suami saya sudah menikah lagi dan mualaf bersama keluarganya," ujar Desak.
Namun pihak keluarga Yogi juga mengakui bahwa komunikasi dengan Ida Made Arka memang sudah lama terputus selama beberapa tahun terakhir. Hanya saja, mereka menegaskan tidak pernah menerima informasi apa pun terkait pernikahan kembali maupun perpindahan agama secara kolektif sebagaimana diberitakan.
Atas dasar itu, keluarga meminta klarifikasi sebagai hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan pers. Klarifikasi tersebut disampaikan dengan pendampingan Ketua Bidang Hukum dan HAM Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB, I Gede Gunanta, A.Pi., SH., MH.
Editor : Redaksi Lombok Post