LombokPost – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat (Lobar) memberikan peringatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu yang terdeteksi merangkap jabatan.
Mereka yang saat ini masih aktif sebagai perangkat desa atau kepala dusun (kadus) diwajibkan untuk memilih salah satu dan mundur dari jabatan lainnya.
"Memang ada aturan tidak diperbolehkan. Di perjanjian kerja itu jelas, mereka harus memilih salah satu," jelas Kepala BKDPSDM Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni.
Dia menegaskan bahwa aturan dalam perjanjian kerja PPPK tidak memperbolehkan adanya double job atau rangkap jabatan, terutama yang sama-sama bersumber dari keuangan negara.
Menurutnya, polemik ini muncul seiring dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paro waktu.
Meskipun proses administrasi penggajian sering kali didasarkan pada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang terhitung sejak awal tahun, namun secara hukum, ikatan kontrak kerja PPPK telah mengikat mereka pada aturan disiplin pegawai.
Ia menjelaskan, jika seorang PPPK paro waktu tetap ingin mempertahankan posisinya sebagai perangkat desa, maka yang bersangkutan secara otomatis harus menanggalkan status PPPK-nya. Begitu pula sebaliknya.
"Kalau memang dia memilih sebagai perangkat desa, dia harus mundur dari (PPPK) paro waktu," imbuhnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan oknum yang tetap bertahan di kedua posisi dengan hanya mengambil satu sumber gaji, Baiq Mustika menepis hal tersebut.
Baginya, secara sistem dan regulasi, hal itu tetap tidak dibenarkan karena menyangkut profesionalisme dan beban kerja di masing-masing instansi.
"Tidak bisa dua-duanya. Harus mundur (salah satu)," cetusnya singkat.
Terkait jumlah pasti tenaga PPPK paro waktu yang terindikasi merangkap jabatan sebagai perangkat desa, BKDPSDM Lobar mengaku saat ini tengah melakukan penyisiran data secara mendalam. Pihaknya tidak menampik adanya laporan mengenai fenomena tersebut di lapangan.
"Ini kita sedang data. Ternyata memang ada (yang rangkap jabatan), tapi jumlah pastinya belum tahu karena masih dalam proses pendataan," pungkas Baiq Mustika.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan tertib administrasi di lingkup Pemkab Lobar serta menghindari potensi kerugian negara akibat adanya pembayaran honorarium ganda pada satu orang yang sama. BKDPSDM mengimbau kepada seluruh PPPK yang merasa masih menjabat di desa untuk segera melapor dan menentukan pilihan sebelum sanksi administratif dijatuhkan.
Menindaklanjuti aturan ini, para camat di Lombok Barat mulai mendata perangkat desa hingga anggota BPD yang disinyalir sudah mendapat SK PPPK Paro waktu.
"InsyaAllah besok Senin (9/3) kami akan rapat dengan Kadis PMD membahas persoalan ini. Saat ini sedang kami inventarisir," papar Camat Gerung Fitriati Wahyuni.
Informasi sementara yang didapatkan para camat, selain perangkat desa, data para anggota BPD juga diminta datanya jika ada yang memang sudah diangkat menjadi PPPK paro waktu. "Tapi bagaimana nanti kebijakan Pemda kami belum tahu. Itu yang nanti akan dibahas dalam rapat," paparnya.
Editor : Kimda Farida