Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tambang Rakyat Boleh, Asalkan?

R
PENYUMBANG  TERBESAR: Investasi triwulan II di NTB tercatat didominasi dari sektor pertambangan.
PENYUMBANG TERBESAR: Investasi triwulan II di NTB tercatat didominasi dari sektor pertambangan.

SUMBAWA-Keberadaan tambang rakyat diperbolehkan oleh pemerintah. Asalkan semua persyaratannya dipenuhi.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sumbawa Abdul Haris mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku tambang rakyat. Antara lain, lokasinya harus di lahan milik masyarakat. Kemudian, harus bekerja sama dengan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan. "Jadi tidak bergerak sendiri-sendiri. Bukan seperti tambang rakyat yang di Labaong itu," ujar Haris kepada wartawan.


Dijelaskan, persyaratan tersebut harus dipenuhi. Agar tidak terjadi kerusakan hutan dan lahan. Diharapkan usaha pertambangan rakyat ini bisa bekerja sama dengan perusahaan pertambangan, sehingga lebih terjamin keamanan pekerja dan lingkungannya.


"Ibaratnya, usaha pertambangan rakyat ini ada bapak angkatnya," imbuh Haris.


Menurut mantan Kabag Pertanahan Setda Sumbawa ini, kerja sama tersebut agar usaha pertambangan rakyat ini tidak liar. Seperti yang terjadi beberapa tahun lalu.


Sejauh ini, terdapat sekitar tujuh titik yang rencananya menjadi tambang rakyat. Ia menilai, bisa saja muncul titik lain di sejumlah kecamatan. Hanya saja, perlu diverifikasi terlebih dahulu kelayakannya. Untuk mengetahui apakah lokasi itu sesuai dengan tata ruang atau tidak. Ataukah masuk ke dalam kawasan hutan atau tidak.


Sementara ini, lanjut Haris, dia belum mengetahui secara detail tujuh titik tersebut. Namun, diperkirakan antara lain lokasinya di Kecamatan Lape dan Lopok. Sebab, camat di dua kecamatan tersebut sempat diundang untuk rapat terbatas membahas mengenai persoalan ini. (run/r4)



Advertisement
Advertisement
Editor : Redaksi Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemerintah Usut Indikasi Korporasi Asing Menambang Berkedok Izin Kebun Sawit

Pemerintah Usut Indikasi Korporasi Asing Menambang Berkedok Izin Kebun Sawit

Pemerintah membidik sejumlah korporasi asing yang kedapatan mengakali aturan perizinan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut terindik

Kemendagri Setujui Retribusi Reklamasi IPR di NTB Naik Jadi Rp 1,5 Juta Per Hektare

Kemendagri Setujui Retribusi Reklamasi IPR di NTB Naik Jadi Rp 1,5 Juta Per Hektare

Tarif reklamasi IPR NTB Rp 1,5 juta per hektare lolos evaluasi Kemendagri, naik dari rumusan awal Rp 40 ribu.

Aturan Baru Jasa Tambang Diterbitkan, DPR Minta Pengutamaan Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal

Aturan Baru Jasa Tambang Diterbitkan, DPR Minta Pengutamaan Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal

Aturan baru ESDM wajibkan tambang utamakan jasa lokal. DPR sebut langkah ini serap tenaga kerja & dorong pengusaha daerah naik kelas.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer