Respons Tekanan MSCI, BEI Depak 80 Saham Bervolume Konsentrasi Tinggi dan IHSG Rebound


LombokPost - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan mendepak 80 saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) mulai 2 November 2026.
Kebijakan reformasi pasar modal ini diumumkan menyusul wacana Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membuka konsultasi untuk menurunkan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Langkah BEI tersebut mencakup saham-saham yang menyumbang sekitar 18 persen dari total bobot Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Selain memangkas saham HSC, bursa turut memperbarui siklus jadwal evaluasi indeks menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober guna mempercepat respons transparansi.
Baca Juga: Nyontek AC Milan, Kisah Seragam Merah-Hitam AFC Bournemouth, Kini 2 Tim Baku Hantam di Liga Eropa
Analis Mirae Asset, Wilbert Arifin, menilai langkah pembersihan tersebut sebagai respons nyata terhadap sorotan lembaga pemeringkat global. "Ini merupakan salah satu langkah paling nyata sejauh ini, karena langkah itu mulai menyaring pola perdagangan yang oleh MSCI digambarkan sebagai perdagangan terkoordinasi," kata Wilbert.
Sebelumnya, pasar saham domestik sempat mengalami guncangan hebat setelah MSCI mengumumkan rencana reklasifikasi pada Kamis (15/10/2026).
IHSG tercatat anjlok 11,57 persen ke level 5.185,10 pada Jumat (16/10/2026), lalu tertekan kembali 3,64 persen ke posisi 4.996,61 pada Senin (19/10/2026), seiring pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh Rp 18.070 per dolar AS.
Baca Juga: Baru Daftar Tahun Ini, Berangkatnya 26 Tahun Lagi, Tangis Haru Irma Pecah di Kantor Kemenag
Kendati demikian, indeks domestik berhasil bangkit secara signifikan pada perdagangan berikutnya. IHSG melonjak 5,65 persen ke level 5.278,89 pada Selasa (20/10/2026) dengan transaksi Rp 26,47 triliun, lalu melanjutkan penguatan 0,94 persen ke level 5.328,36 pada Rabu (21/10/2026) saat investor asing mulai membukukan beli bersih senilai Rp 12 miliar.
Sejalan dengan langkah bursa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerangka penegakan hukum melalui pembukaan data pemegang saham di atas 1 persen, perincian klasifikasi investor, kewajiban pelaporan HSC, dan peta jalan pemenuhan free float minimal 15 persen.
Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia tidak gentar dalam menghadapi dinamika tekanan eksternal tersebut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




