Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkas Kasus Masker Ditargetkan Polresta Mataram Rampung Desember

L
Penulis: Lombok Post Online❯

 

AKP Regi Halili
AKP Regi Halili

LombokPost - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2021 masih belum rampung, karena penyidik tengah berupaya memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti.


Advertisement

Pihak penyidik menargetkan semua petunjuk tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada tanggal 20 Desember mendatang.

Penyelesaian kasus ini penting untuk segera memastikan pertanggungjawaban hukum terkait kerugian negara dari proyek pengadaan masker tersebut.

Advertisement

"Kami targetkan semua petunjuk jaksa kita selesaikan 20 Desember," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Senin (24/11).

Regi mengatakan, penyelesaian berkas perkara para tersangka dalam kasus  tersebut cukup lama, karena ada penambahan berkas. Awalnya, penyidik membagi menjadi tiga berkas.

"Sekarang diubah menjadi empat berkas," kata dia.

Advertisement

Untuk menambah berkas, penyidik perlu memanggil kembali saksi-saksi yang pernah diperiksa sebelumnya. Tujuannya untuk melengkapi satu splitan berkas.

"Kami sampai harus periksa ke wilayah Sumbawa lagi untuk melengkapi berkas," jelasnya.

Dalam kasus tersebut penyidik Polresta Mataram menetapkan enam tersangka. Yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin; Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK); Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB; terakhir mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Mereka disangkakan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam tersangka tersebut sebelumnya sempat ditahan. Namun, penyidik menangguhkan penahanan terhadap para tersangka dengan alasan beberapa tersangka dalam keadaan sakit dan masih kooperatif saat hendak diperiksa.

Diketahui, pengadaan masker COVID-19 ini menggunakan anggaran senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Penyelidikan kasus dimulai Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. (arl/r5)

Advertisement
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

 Tiga UMKM Asal Loteng Sabet Penghargaan Pemuda Pelopor Desa NTB 2026

Tiga UMKM Asal Loteng Sabet Penghargaan Pemuda Pelopor Desa NTB 2026

Tiga UMKM binaan ITDC dari Lombok Tengah sukses menyabet penghargaan dalam ajang Pemuda Pelopor Desa Tingkat Provinsi NTB 2026

Dana Bantuan 10.500 UMKM di Lombok Timur Kembali Disalurkan

Dana Bantuan 10.500 UMKM di Lombok Timur Kembali Disalurkan

Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop) Lombok Timur (Lotim) kembali menyalurkan bantuan modal usaha bagi 10.500 pelaku UMKM di Lotim.

Mendag Budi Santoso Buka Akses Ekspor UMKM NTB Lewat Jaringan Perdagangan di 33 Negara

Mendag Budi Santoso Buka Akses Ekspor UMKM NTB Lewat Jaringan Perdagangan di 33 Negara

Mendag buka akses ekspor untuk UMKM NTB melalui jaringan perdagangan RI di 33 Negara, demi jangkau buyer Internasional.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer