Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lapas Lobar Usulkan 12 Napi Dapat Remisi Natal

H
Penulis: Harli Arl❯

TETAP BERKREASI: Sejumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat belajar menjahit, beberapa waktu lalu.
TETAP BERKREASI: Sejumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat belajar menjahit, beberapa waktu lalu.


Advertisement

LombokPost-Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA yang beragama Nasrani bisa sedikit bernafas lega. Mereka mendapatkan usulan remisi untuk hari Natal, 25 Desember nanti.

"Dari total 16 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang beragama Nasrani, sebanyak 12 orang kita usulan mendapatkan remisi," kata Kalapas Kelas IIA Lobar M Fadli.

Sementara itu, untuk empat warga binaan lainnya tidak masuk daftar usulan karena masih berstatus tahanan. "Kalau tahanan tidak bisa kita usulkan mendapatkan remisi," jelasnya. 

Fadli menegaskan, remisi merupakan hak seluruh narapidana selama memenuhi ketentuan yang berlaku. "Remisi itu bukan hadiah, tetapi hak mereka," ujarnya. 

Hal itu sesuai amanat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam aturan itu menyebutkan, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi kalau syaratnya terpenuhi. "Kami pastikan prosesnya berjalan objektif," ucap dia.

Seluruh mekanisme pengusulan dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) di lapas. Setiap perkembangan warga binaan dipantau oleh wali pemasyarakatan, termasuk asesmen risiko yang dilakukan asesor pemasyarakatan.

"Semua tahapan kami kawal, mulai dari pemantauan wali hingga asesmen risiko. Prosesnya berbasis data, transparan, dan terukur," tegasnya.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II A Lobar Guntur Ilman Putra menambahkan, usulan untuk 12 warga binaan tersebut terdiri dari remisi atau pengurangan masa tahanan 15 hari dan 1 bulan.

"Penilaiannya ketat. Mereka yang kami usulkan adalah WBP yang aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar aturan, dan menunjukkan perubahan perilaku yang konsisten," kata Guntur.

Saat ini, usulan tersebut sedang menunggu proses verifikasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat dan Ditjen Pemasyarakatan. Jika disetujui, remisi akan diberikan saat perayaan Natal. 

"Semoga prosesnya lancar. Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tapi juga motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri," tutupnya.

Advertisement
Editor : Siti Aeny Maryam
Sumber : Liputan
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

362 Warga Binaan Lapas Selong Terima Remisi

362 Warga Binaan Lapas Selong Terima Remisi

Bupati Lombok Timur (Lotim) menyerahkan remisi umum kepada 362 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong dalam peringatan

1.256 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Enam Langsung Bebas

1.256 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Enam Langsung Bebas

Sebanyak 1.256 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT RI ke-81.

Lapas Selong Usulkan 359 Narapidana Terima Remisi Umum HUT RI

Lapas Selong Usulkan 359 Narapidana Terima Remisi Umum HUT RI

Sebanyak 359 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong diusulkan menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT RI

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer