Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jaksa Absen, Sidang Praperadilan Tersangka Mantan Kepala BPN Sumbawa Subhan Ditunda

H
Penulis: Harli Arl❯

SIDANG DITUNDA: Penasihat Hukum Tersangka Subhan, Kurniadi (kiri) mempersiapkan berkas untuk proses sidang praperadilan di PN Mataram, Kamis (19/2).
SIDANG DITUNDA: Penasihat Hukum Tersangka Subhan, Kurniadi (kiri) mempersiapkan berkas untuk proses sidang praperadilan di PN Mataram, Kamis (19/2).


Advertisement

LombokPost-Sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan dijadwalkan, Kamis (19/2).

Namun, sidang praperadilan tersangka korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP di Samota Sumbawa itu ditunda.

"Jaksa tidak hadir tanpa keterangan. Itu yang menyebabkan sidang ditunda," kata Penasihat Hukum Subhan, Kurniadi.

Advertisement

Berdasarkan keterangan dari hakim tunggal menyebutkan, pihak pengadilan telah memangil tim dari Kejati NTB untuk sidang.

"Relaasnya sudah dikirim dan sudah diterima pihak Kejati NTB," terangnya.

Tetapi pada panggilan pertama Kejati NTB tidak hadir. Pihak pengadilan bakal memanggil ulang pihak Kejati NTB agar menghadiri persidangan.

Advertisement

"Tadi (kemarin) hakim tunggal sudah menegaskan dalam sidang akan memanggil pihak jaksa," jelas Kurniadi.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, apabila tiga kali tidak hadir setelah dipanggil secara patut, sidang praperadilan bakal terus dilanjutkan.

"Tentunya jaksa tidak akan memiliki hak hukum untuk menyanggah materi permohonan PP (praperadilan) kami," kata Kurniadi.

Apakah jaksa tidak hadir juga menjadi bagian strategi agar mengulur waktu proses praperadilan?

Kurniadi belum bisa memastikannya. Sebab jika perkara pokok sudah masuk ke pengadilan, permohonan praperadilannya otomatis gugur.

"Saya rasa tidak akan seperti itu. Materi PP kami itu tidak hanya berkaitan dengan pengadaan lahan di Samota. Melainkan juga adanya gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dikembangkan Kejati NTB," ungkapnya.

Meskipun, pada kasus gratifikasi dan TPPU  tersebut Subhan belum ditetapkan sebagai tersangka, Kurniadi sudah mengetahui arah penyidikannya.

"Kami PP berdasarkan proses pengusutan dua kasus itu tidak sesuai dengan KUHAP," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid tidak mengetahui apa alasan jaksa tidak hadir di sidang.

"Coba nanti saya cek dulu di Pidsus, apa kendalanya," kata Harun singkat.

Dalam kasus tersebut, Subhan tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka sendiri.

Jaksa juga menetapkan dua tersangka dari pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Yakni, Muhammad Julkarnain dan Pung Saifulllah Zulkarnain.

Mereka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Ketiganya dijerat dengan pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dugaan Korupsi KONI Sumbawa Barat Diadukan ke Kejati NTB

Dugaan Korupsi KONI Sumbawa Barat Diadukan ke Kejati NTB

Pengelolaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII NTB

Kejati NTB Beri Bocoran Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Banper LSMC 2023

Kejati NTB Beri Bocoran Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Banper LSMC 2023

Penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan pemerintah (Banper) event Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) tahun 2023

Kejati NTB Setop Penyidikan Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT GNE, Ini Alasannya!

Kejati NTB Setop Penyidikan Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT GNE, Ini Alasannya!

Kejati NTB menghentikan penyidikan dugaan korupsi penyertaan modal Pemprov NTB terhadap PT Gerbang NTB Emas (GNE).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer