Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jaksa Ungkap Ada Calon Tersangka Baru Kasus DAK Dikbud NTB

L
Penulis: Lombok Post Online❯

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Penyidik Kejari Sumbawa Barat terus mendalami tersangka baru.


Advertisement

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung dua sekolah di Kabupaten Sumbawa Barat 2021. 

Dari proses penyidikan, jaksa mengendus ada tersangka baru dalam proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB.

Advertisement

“Insya Allah, nanti ada tersangka baru,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi, Senin (8/9).

Sebelumnya, jaksa baru menetapkan satu orang tersangka. Yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dikbud NTB berinisial MI. 

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024. Tersangka MI dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hanya saja, Irwan belum membeberkan siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ”Nanti saya informasikan lagi,” kelitnya. 

Saat proses penyidikan, jaksa sudah turun mengecek kondisi proyek bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB. Ada dua sekolah yang dicek, yaitu SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk.

"Kita sudah cek bangunannya. Kita masih menunggu analisa dari Dinas PUPR NTB,” ucapnya. 

Diketahui, proyek rehabilitasi SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk itu dibangun menggunakan DAK tahun 2021. Total anggarannya, Rp 3,9 miliar.

Dari data LPSE Pemprov NTB, proyek terbagi dalam tujuh item pekerjaan. Meliputi rehabilitasi dan pembangunan gedung dua sekolah. Pemenang tender CV CM. 

Pada proses tender, Dikbud NTB menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 3,9 miliar. CV CM menang tender dengan nilai penawaran Rp 3,7 miliar. 

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi Jelaskan Penyidik Kejari Sumbawa Barat terus mendalami tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung dua sekolah di KSB.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi Jelaskan Penyidik Kejari Sumbawa Barat terus mendalami tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung dua sekolah di KSB.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dianggap total loss, yakni sebesar Rp 3,7 miliar. Gedung tersebut belum bisa digunakan sampai saat ini. (arl/r5)

Advertisement
Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Alokasi DAK Perpustakaan Dipangkas Jadi Rp 510 Juta

Alokasi DAK Perpustakaan Dipangkas Jadi Rp 510 Juta

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kota Mataram harus memutar otak.

Gubernur Iqbal Validasi Angka Anak Putus Sekolah, Tak Ingin Salah Penanganan

Gubernur Iqbal Validasi Angka Anak Putus Sekolah, Tak Ingin Salah Penanganan

Gubernur Iqbal membenahi data anak tidak sekolah untuk memastikan ketepatan sasaran program penanganan putus sekolah di NTB.

Sekolah Penerima BOS Diminta Siapkan Dana Pendamping, Dikbud KSB Bantah Tetapkan Angka 20 Persen

Sekolah Penerima BOS Diminta Siapkan Dana Pendamping, Dikbud KSB Bantah Tetapkan Angka 20 Persen

Sejumlah sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) 2026 di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengaku diminta menyiapkan dana

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer