Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Staf Kampus yang Hamili Mahasiswi Unram Dituntut 10 Tahun Penjara

H
Penulis: Harli Arl❯

DILIMPAHKAN KE JAKSA: Tersangka TPKS Semah didampingi penyidik saat dilakukan tahap dua di kantor Kejari Mataram, Selasa (19/8).
DILIMPAHKAN KE JAKSA: Tersangka TPKS Semah didampingi penyidik saat dilakukan tahap dua di kantor Kejari Mataram, Selasa (19/8).


Advertisement

LombokPost-Terdakwa kasus kekerasan seksual Semah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Mantan staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) salah satu perguruan tinggi ternama itu dituntut 10 tahun penjara. 

”Kami menuntut terdakwa (Semah) dengan pidana penjara 10 tahun penjara,” kata Tim JPU Huznul Raudah usai pelaksanaan sidang, kemarin.

Selain itu, Semah dituntut membayar denda Rp 60 juta. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.

Huznul mengatakan, JPU sudah yakin dengan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Semah. Hal itu sesuai dengan pembuktian saat proses sidang yang dijalankan secara tertutup. ”Tindak pidananya itu sudah tergambarkan dalam proses pembuktian,” ujarnya. 

Tindak pidananya itu sudah memenuhi unsur sesuai dengan dakwaan JPU, yakni pasal 6 huruf b Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). ”Kita tuntut berdasarkan dakwaan primer,” terangnya. 

Pada berkas tuntutan JPU itu disebutkan, peristiwa tindakan kekerasan seksual itu terjadi 2023 lalu. Saat itu korban hamil dan melahirkan seorang anak tanpa ayah. Orang tua korban selanjutnya melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda NTB pada 2024. 

"Saat itu orang tua tidak mengetahui anaknya hamil, tiba-tiba melahirkan seorang anak perempuan," Huznul.  

Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan anak itu, seorang pegawai LPPM Unram. Setelah mendapatkan informasi, kepolisian selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli. 

Penyidik juga menyita beberapa barang bukti. Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB kemudian menetapkan Semah sebagai tersangka. (arl/r5)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jangan Main-main dengan Polda NTB, Kapolda Turun Tangan, Buruan Kakap Digulung

Jangan Main-main dengan Polda NTB, Kapolda Turun Tangan, Buruan Kakap Digulung

Jangan main-main dengan Polda NTB. Selasa (3/11) kemarin, Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja turun langsung memimpin penggerebeka

Pengacara-Polda NTB Tepis Isu Suap Terkait Tiga Mahasiswa Direhab dan Dilepas di Kasus Narkoba

Pengacara-Polda NTB Tepis Isu Suap Terkait Tiga Mahasiswa Direhab dan Dilepas di Kasus Narkoba

Tiga mahasiswa berinisial GT, WAM, dan perempuan WU yang turut diamankan saat penggerebekan di salah satu kos-kosan di Kelurahan Jempong

Kasatreskrim Polres Bima Mendadak Dimutasi ke Polda NTB dan Diperiksa Propam, Ini Alasannya!!

Kasatreskrim Polres Bima Mendadak Dimutasi ke Polda NTB dan Diperiksa Propam, Ini Alasannya!!

Hilangnya barang bukti uang tunai Rp 80 juta dalam penanganan kasus narkotika di Polres Bima berbuntut panjang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer