Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh, Jaksa Absen Lagi di Sidang Praperadilan Kasus Gratifikasi DPRD NTB

H
Penulis: Harli Arl❯

JAKSA TIDAK HADIR: Penasihat Hukum dari tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB M Nashib Ikroman (sebelah kiri) mendengarkan penundaan sidang praperadilan yang dibacakan hakim tunggal di PN Mataram.
JAKSA TIDAK HADIR: Penasihat Hukum dari tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB M Nashib Ikroman (sebelah kiri) mendengarkan penundaan sidang praperadilan yang dibacakan hakim tunggal di PN Mataram.


Advertisement

LombokPost-Tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB M Nashib Ikroman telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Agenda sidang perdananya digelar, Jumat (12/12). Namun pada sidang tersebut, jaksa dari Kejati NTB tidak hadir. Ini untuk kali kedua lembaga Adhiyaksa absen dari sidang praperadilan.

Sebelumnya, jaksa juga tidak menghadiri sidang perdana praperadilan tersangka Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim, Selasa (9/12) lalu. 

Advertisement

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya membenarkan jaksa tidak hadir pada sidang praperadilan. ”Tim dari Kejati NTB selaku termohon tidak hadir tanpa keterangan,” kata Sandi. 

Sidang praperadilan ditunda. Bakal dilaksanakan kembali pekan depan. “Saya juga yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu. Sidang ditunda hari Kamis pekan depan (18/12),” ujarnya. 

Pihak PN Mataram akan melayangkan panggilan kembali ke Kejati NTB sebagai termohon. ”Pekan depan kita sudah kirim panggilan kedua atau terakhir,” kata dia. 

Tim Penasihat Hukum M Nashib Ikroman, Emil Siain menegaskan, praperadilan ini bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum. Melainkan untuk mengontrol apakah penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum. 

Praperadilan adalah mekanisme yang sah berdasarkan Pasal 77 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan setelah Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, objeknya juga mencakup pemeriksaan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka. 

”Kami hanya meminta pengadilan menguji aspek formal dan prosedural, termasuk kecukupan alat bukti dan tata cara penetapan tersangka,” kata Emil. 

Dia mengatakan, langkah praperadilan ini juga penting bagi pelajaran publik. Tujuannya, agar proses penegakan hukum tetap berjalan adil, transparan, dan menghormati hak setiap warga negara. ”Ini hak kami. Langkah yang kita lakukan ini sah,” ujarnya. 

Selain itu, langkah praperadilan yang dilayangkan tersebut untuk menjaga kemurnian proses penegakan hukum. ”Bukan untuk menghalangi atau menentang upaya pemberantasan korupsi,” ungkapnya. 

Dia percaya, mekanisme hukum yang benar akan memperkuat keadilan, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dia berharap, seluruh proses praperadilan bisa berjalan dengan baik dan menghindari spekulasi, karena putusan hakim adalah satu-satunya forum yang berwenang menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum tersebut. ”Apapun hasilnya nanti mari kita hormati bersama demi tegaknya hukum,” tegasnya. 

Dalam kasus tersebut, M Nashib Ikroman dijerat pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi dari Bidang Pidsus terkait tidak hadirnya di persidangan praperadilan tersebut. ”Saya belum tahu apa kendalanya. Belum dapat informasi,” kata Efrien. 

Tetapi, jika mendengar komentar dari Kajati NTB Wahyudi saat jumpa pers lalu, Kejati NTB siap menghadapi praperadilan para tersangka. ”Memang kita sudah siap. Nanti saya konfirmasi dulu ke bidang Pidsus kenapa tidak hadir,” ujarnya. (arl/r5)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dugaan Korupsi KONI Sumbawa Barat Diadukan ke Kejati NTB

Dugaan Korupsi KONI Sumbawa Barat Diadukan ke Kejati NTB

Pengelolaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII NTB

Kejati NTB Beri Bocoran Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Banper LSMC 2023

Kejati NTB Beri Bocoran Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Banper LSMC 2023

Penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan pemerintah (Banper) event Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) tahun 2023

Kejati NTB Setop Penyidikan Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT GNE, Ini Alasannya!

Kejati NTB Setop Penyidikan Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT GNE, Ini Alasannya!

Kejati NTB menghentikan penyidikan dugaan korupsi penyertaan modal Pemprov NTB terhadap PT Gerbang NTB Emas (GNE).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer