Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terlilit Utang, Mahasiswa Asal Sumbawa Curi Laptop Teman

H
Penulis: Harli Arl❯

MASUK PENJARA: Pelaku pencurian laptop berinisial TPLB diinterogasi penyidik Jatanras Polresta Mataram, Kamis (18/12).
MASUK PENJARA: Pelaku pencurian laptop berinisial TPLB diinterogasi penyidik Jatanras Polresta Mataram, Kamis (18/12).


Advertisement

LombokPost-Pria berinisial TPLB, 22 tahun terjerat hutang. Untuk membayarnya, mahasiswa asal Sumbawa itu nekat mencuri laptop temannya sendiri. "Pelaku mencuri terdesak karena butuh uang untuk membayar hutang," kata Kanit Jatanras Polresta Mataram Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kos-kosan di Jalan Telex Raya Karang Bedil, Mataram Timur, Kota Mataram. Saat itu, korban sedang mengerjakan skripsi melalui laptopnya. "Namun, saat hendak ngeprint kertas HVS-nya habis," jelasnya. 

Advertisement

Korban pun menaruh laptopnya di atas kasur, lalu ditutupi bantal. "Saat korban pergi (membeli) kertas HVS, disitulah pelaku beraksi," bebernya. 

Dia mengambil kunci cadangan kos korban. Dengan begitu, pelaku dapat masuk dengan mudah ke dalam kamar kos korban. "Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil laptop," ujarnya.

Korban yang sudah membeli kertas HVS, melihat laptopnya sudah tidak ada di atas kasurnya. Selanjutnya, melapor ke Mapolresta Mataram. "Dari laporan korban kami langsung lakukan penyelidikan," kata dia. 

Polisi menelusuri keberadaan laptop tersebut ke sejumlah penerima gadai di wilayah Mataram. Akhirnya, laptop korban ternyata sudah digadai ke seseorang. "Digadai dengan harga Rp 3 juta. Laptop itu harganya Rp 12 juta-an," terangnya. 

Dari keterangan penerima gadai, polisi mendapatkan identitas TPLB. Berdasarkan petunjuk tersebut polisi langsung memburu pelaku. "Kami berhasil menangkap pelaku di kos temannya di wilayah Karang Bedil juga," beber Arfi.

Saat ditangkap, TPLB pun mengakui perbuatannya. Dia terpaksa mencuri laptop itu karena butuh uang untuk membayar utang. 

Akibat perbuatannya, mahasiswa itu kini harus mendekam di dalam penjara. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (arl/r5)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pengacara-Polda NTB Tepis Isu Suap Terkait Tiga Mahasiswa Direhab dan Dilepas di Kasus Narkoba

Pengacara-Polda NTB Tepis Isu Suap Terkait Tiga Mahasiswa Direhab dan Dilepas di Kasus Narkoba

Tiga mahasiswa berinisial GT, WAM, dan perempuan WU yang turut diamankan saat penggerebekan di salah satu kos-kosan di Kelurahan Jempong

Kasus Narkoba Mahasiswa, Dua Jadi Tersangka, Dua Direhab, Satu Dilepas: Polda NTB Tepis Terima Uang

Kasus Narkoba Mahasiswa, Dua Jadi Tersangka, Dua Direhab, Satu Dilepas: Polda NTB Tepis Terima Uang

Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang melibatkan lima mahasiswa di Kota Mataram menjadi sorotan.

Soroti MBG, Dana Pendidikan dan Nasib Guru, Mahasiswa Gedor DPRD NTB Dua Tahun Prabowo-Gibran

Soroti MBG, Dana Pendidikan dan Nasib Guru, Mahasiswa Gedor DPRD NTB Dua Tahun Prabowo-Gibran

Dua tahun Prabowo-Gibran, ratusan mahasiswa bersama elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD NTB, Kamis (22/10).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer