Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus PT GNE Tersendat, Jaksa Sebut Masih Pendalaman

H
Penulis: Harli Arl❯

Zulkifli Said
Zulkifli Said
Aspidsus Kejati NTB 


Advertisement

LombokPost-Penanganan kasus korupsi penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE) tersendat.

Sampai sekarang, jaksa belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. ”Kami masih lakukan pendalaman,” kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.

Saat dipertegas mengenai materi pendalaman, Zulkifli enggan membeberkan. ”Nanti dulu, biar tidak mengganggu ritme penyidikan,” jelasnya.

Advertisement

Pada proses penyidikan, jaksa sudah melakukan tindakan hukum. Mulai dari penggeledahan kantor PT GNE dan penyitaan sejumlah dokumen. “Itu kan sudah dianalisa (dokumen),” kata dia.

Saat proses penyidikan, terungkap ada aset berupa tanah dan kantor yang dijaminkan PT GNE ke sejumlah bank. Salah satunya ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Jumlahnya Rp 24 miliar.  

Advertisement

Uang pinjaman itu dijadikan sebagai tambahan modal untuk menjalankan sejumlah bisnis. Terungkap kredit tersebut sempat macet.

Lalu, aset Pemprov NTB yang sudah diserahkan pengelolaan ke PT GNE bakal disita. Namun, PT GNE melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. ”Ya itu juga bagian dari yang kami dalami,” ujarnya.

Untuk mendalami itu, mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi sudah diperiksa. Begitu juga dengan jajaran direksi perusahaan plat merah milik Pemprov NTB itu.

”Semua saksi sudah kita periksa. Tinggal kita lakukan pendalaman saja,” kata dia.

Sampai saat ini, penyidik belum mengantongi kerugian negara dalam kasus tersebut. ”Ya, belum itu. Masih kami koordinasikan,” sebutnya.

Manajer Humas dan Media PT GNE Jaelani AP menjelaskan, penjaminan aset dengan menyisakan utang puluhan miliar tersebut berlangsung sejak kepengurusan Samsul Hadi sebagai direktur, pada periode 2019-2024.

"Itu makanya, sisanya sampai saat ini Rp 24 miliar. Itu ada di sejumlah bank, salah satunya di BRI," katanya.

Jaelani mengakui dirinya telah menyampaikan informasi terkait utang dari hasil penjaminan aset hasil penyertaan modal Pemprov NTB ini kepada penyidik Kejaksaan Tinggi NTB.

”Sudah semua saya jelaskan,” jelas dia.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dugaan Korupsi KONI Sumbawa Barat Diadukan ke Kejati NTB

Dugaan Korupsi KONI Sumbawa Barat Diadukan ke Kejati NTB

Pengelolaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII NTB

Kejati NTB Beri Bocoran Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Banper LSMC 2023

Kejati NTB Beri Bocoran Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Banper LSMC 2023

Penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan pemerintah (Banper) event Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) tahun 2023

Kejati NTB Setop Penyidikan Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT GNE, Ini Alasannya!

Kejati NTB Setop Penyidikan Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT GNE, Ini Alasannya!

Kejati NTB menghentikan penyidikan dugaan korupsi penyertaan modal Pemprov NTB terhadap PT Gerbang NTB Emas (GNE).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer