Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

AKP Malaungi Diperiksa terkait Kasus TPPU Koko Erwin

H
Penulis: Harli Arl❯

Bandar narkoba Koko Erwin dikawal polisi usai ditangkap di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, Selasa (24/2).
Bandar narkoba Koko Erwin dikawal polisi usai ditangkap di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, Selasa (24/2).


Advertisement

LombokPost - Bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin kini sudah ditahan di Mabes Polri. Dia tidak hanya terjerat kasus peredaran narkoba, melainkan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dittipidnarkoba Mabes Polri telah memeriksa mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. ”Saya masih dampingi pemeriksaan AKP Malaungi. Pemeriksaan berkaitan dengan TPPU Koko Erwin,” kata Penasihat Hukum AKP Malaungi, Asmuni, Minggu (1/3).

Materi pemeriksaan penyidik Mabes Polri mengkonfrontir AKP Malaungi dengan mantan Kapolres Bima Kota yang juga pernah menjadi atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro. "Ini masih dikonfrontir. Nanti lengkapnya saya kabari," jelasnya.

Advertisement

Dia menjelaskan, AKP Malaungi berperan menjadi perantara. Menerima uang dari bandar narkoba Koko Erwin. Selanjutnya, diserahkan ke atasannya AKBP Didik. ”Sejak awal saya bilang, tindakan yang dilakukan klien saya ini atas perintah atasan,” ujarnya.

Total uang yang sudah diterima AKBP Didik mencapai Rp 2,8 miliar. Sebanyak Rp 1 miliar didapatkan dari Koko Erwin dan Rp 1,8 miliar dari bandar narkoba Boy.

Advertisement

Diketahui, Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai Sumatera Utara saat hendak kabur ke Malaysia, Selasa (24/2) lalu. Selain Koko Erwin, pada hari yang sama kepolisian juga menangkap perempuan inisial Ais Setiawati di wilayah Lombok Barat sekitar pukul 11.00 Wita. Dia adalah bendahara Koko Erwin.

Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo mengatakan, AKP Malaungi dan saksi lain sudah diterbangkan ke Mabes Polri. Langkah itu dilakukan untuk proses pemeriksaan. ”Kami kan melakukan joint investigation dengan Mabes Polri Biar ini semakin jelas penanganan kasusnya,” kata Edy.

Seperti apa perannya masing-masing, lanjut dia, akan terurai setelah proses pemeriksaan. ”Semua yang terlibat itu akan lebih jelas perannya seperti apa. Semua akan ditelusuri,” ungkapnya.

Pada kasus narkobanya, AKP Malaungi, AKBP Didik, dan Koko Erwin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 ayat (2)  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKBP Didik tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka di Polda NTB. Melainkan juga ditetapkan sebagai tersangka di Mabes Polri atas penguasaan narkotika yang ditemukan di Tangerang Selatan. Barang buktinya sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil alprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.

Didik menyimpan narkoba itu di dalam sebuah koper yang dititipkan di rumah mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.  Penyidik menjerat mantan Kapolres Bima Kota itu dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp 2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV atau Rp 200 juta. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Siswi SMK di Kota Bima Diduga Diperkosa Pegawai Sekolah dan Dinas PUPR NTB, Polisi Selidiki

Siswi SMK di Kota Bima Diduga Diperkosa Pegawai Sekolah dan Dinas PUPR NTB, Polisi Selidiki

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi salah satu SMK Negeri (SMKN) di Kota Bima sedang diselidiki Polres Bima Kota.

Operasi Patuh Rinjani 2026 Dimulai, Polres Bima Kota Sasar Disiplin Pengendara

Operasi Patuh Rinjani 2026 Dimulai, Polres Bima Kota Sasar Disiplin Pengendara

Polres Bima Kota menggelar Operasi Patuh Rinjani 2026 selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November.

Malam-malam Polisi Tangkap IRT di Bima, Ketahuan Simpan Sabu di Kamar Tidur 

Malam-malam Polisi Tangkap IRT di Bima, Ketahuan Simpan Sabu di Kamar Tidur 

Ibu rumah tangga (IRT) berinisial SN, 51 tahun, warga Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, ditangkap polisi. Dia kedapatan sabu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer