Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jaksa Telusuri Peran Notaris Diduga Lakukan Transaksi Uang dengan Subhan

H
Penulis: Harli Arl❯

Zulkifli Said 
Zulkifli Said 


Advertisement

LombokPost-Penyidik Kejati NTB menelusuri peran para notaris dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa. Sejumlah notaris telah diperiksa.

“Belum muncul PMH (perbuatan melawan hukum) para notaris. Semua masih pendalaman,” kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.

Dia belum bisa memastikan keterlibatan para notaris. Karena menurutnya, perlu pendalaman atas kehendaknya meminta percepatan pengurusan sertifikat tanah.

Advertisement

”Belum sampai ke sana. Kita harus melihat apakah memang disuruh pemohon pembuatan sertifikat lahan atau memang atas kehendaknya,” jelas dia.

Notaris diduga memberikan suap atau gratifikasi kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan untuk percepatan penerbitan sertifikat lahan.

Advertisement

Uang itu diterima Subhan tidak hanya saat menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa, melainkan juga diduga menerima saat menjabat sebagai Kepala BPN di Lombok Tengah (Loteng).

“Ya, selama dia menjabat kepala BPN yang kita usut,” kata dia.

Sebelumnya penyidik sudah memeriksa notaris yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Sumbawa, Lombok Tengah, dan Kota Mataram.

”Semua yang berkaitan itu sudah semua kita periksa,” ungkapnya.

Munculnya peran sejumlah notaris tersebut setelah penyidik menemukan adanya transaksi keuangan atas kepengurusan lahan di Sumbawa dan Loteng.

”Ya, transaksi itu sudah kita dalami,” ujarnya.

Langkah lain yang sudah dilakukan penyidik adalah menggeledah rumah Subhan.

Penyidik menyita sertifikat lahan dan sejumlah perhiasan.

”Itu kita jadikan barang bukti,” kata dia.

Zulkifli menekankan, kasus tersebut masih terus berjalan. Saat ini jaksa tinggal melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

”Tunggu sebentar lagi kita gelar (penetapan tersangka). Nanti kita sampaikan,” tegasnya.

Diketahui, Subhan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan lahan sirkuit MXGP di Samota Sumbawa.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni Muhammad Julkarnain dan Pung Saifulllah Zulkarnain.

Berangkat dari kasus tersebut, jaksa mengembangkan tindak pidana gratifikasi dan TPPU.

Sampai saat ini, Subhan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jaksa Perkuat Alat Bukti Seret Pihak Lain Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota

Jaksa Perkuat Alat Bukti Seret Pihak Lain Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota

Kejati NTB telah mendalami keterlibatan Ali Bin Dachlan (Ali BD) di kasus korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa. Namun penyid

Wamen Ramai-ramai ke Samota, Bahas Investasi hingga Pariwisata Kelas Dunia

Wamen Ramai-ramai ke Samota, Bahas Investasi hingga Pariwisata Kelas Dunia

Sejumlah Wakil Menteri (Wamen) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumbawa, akhir pekan lalu. Kunjungan ke Samota

Direktur Operasional PT AMGM Bersaksi di Pengadilan, Ngaku Berikan Uang ke Oknum Polisi

Direktur Operasional PT AMGM Bersaksi di Pengadilan, Ngaku Berikan Uang ke Oknum Polisi

Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Dadi Rahman bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Rabu (4/11). Dia bersak

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer