Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkas Perkara AKBP Didik Dinyatakan Belum Lengkap

H
Penulis: Harli Arl❯
Aspidum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi (HARLI/LOMBOK POST)
Aspidum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi (HARLI/LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost - Kejati NTB telah memeriksa dua berkas kasus peredaran narkoba di Kota Bima yang melibatkan oknum anggota polisi.

Yakni, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

"Kami sudah periksa berkasnya (penyidikan) dari penyidik," kata Aspidum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi.

Namun menurut jaksa peneliti, berkas perkara yang sudah disusun penyidik Ditresnarkoba Polda NTB dianggap belum lengkap.

"Makanya kita kembalikan lagi untuk dilengkapi (P-19)," terangnya. 

Advertisement

Namun dia enggan membeberkan apa saja bentuk kekurangan dari berkas perkara tersebut.

Dia hanya menyampaikan, jaksa peneliti telah menyampaikan beberapa catatan atau petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.

"Intinya syarat formil dan materilnya belum terpenuhi," ujarnya.

Pemenuhan syarat formil dan materil itu menjadi syarat utama untuk proses penyusunan dakwan.

Tidak hanya itu, kelengkapan syarat tersebut menjadi bahan pembuktian di persidangan. "Kalau petunjuk kami tidak bisa dipenuhi, mungkin kami tidak bisa melanjutkan ke proses penuntutan," kata dia. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Harus Jadi Momentum Berantas Gembong, Pemberantasan Jaringan Narkotika Harus Komprehensif

Harus Jadi Momentum Berantas Gembong, Pemberantasan Jaringan Narkotika Harus Komprehensif

Kompolnas Kumpulkan Fakta Razia Narkotika Tewaskan Tiga Polisi. Kapolres Katingan Sebut Tiga Terduga Pelaku Telah Ditangkap.

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp 235 M

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp 235 M

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkotika di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni.

Empat Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Praya Dicokok Polisi, Sita 32,34 Gram Sabu 

Empat Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Praya Dicokok Polisi, Sita 32,34 Gram Sabu 

Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Praya, Loteng

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer