
LombokPost - Kejati NTB telah memeriksa dua berkas kasus peredaran narkoba di Kota Bima yang melibatkan oknum anggota polisi.
Yakni, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
"Kami sudah periksa berkasnya (penyidikan) dari penyidik," kata Aspidum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi.
Baca Juga: Pengakuan AKBP Didik, Uang Dari Bandar Narkoba Dipakai Perbaiki Kantor Polres Bima Kota
Namun menurut jaksa peneliti, berkas perkara yang sudah disusun penyidik Ditresnarkoba Polda NTB dianggap belum lengkap.
"Makanya kita kembalikan lagi untuk dilengkapi (P-19)," terangnya.
Namun dia enggan membeberkan apa saja bentuk kekurangan dari berkas perkara tersebut.
Dia hanya menyampaikan, jaksa peneliti telah menyampaikan beberapa catatan atau petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.
"Intinya syarat formil dan materilnya belum terpenuhi," ujarnya.
Pemenuhan syarat formil dan materil itu menjadi syarat utama untuk proses penyusunan dakwan.
Tidak hanya itu, kelengkapan syarat tersebut menjadi bahan pembuktian di persidangan. "Kalau petunjuk kami tidak bisa dipenuhi, mungkin kami tidak bisa melanjutkan ke proses penuntutan," kata dia.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




