Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukuman Lima Terpidana Korupsi Benih Jagung Dipangkas

H
Penulis: Harli Arl❯
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo (HARLI/LOMBOK POS)
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo (HARLI/LOMBOK POS)

Advertisement

LombokPost - Lima terpidana korupsi pengadaan benih jagung di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Tahun 2017 Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya Lalu Willi Pranegara dan Muhammad Ilham El Muharrir sedikit bernafas lega. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mereka dikabulkan Mahkamah Agung (MA)

Vonis terhadap para panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) pengadaan benih jagung tersebut dipangkas. Sebelumnya, mereka divonis empat tahun turun menjadi tiga tahun.

“Ya, putusan PK terhadap para terdakwa turun menjadi tiga tahun penjara,” kata  Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo, Kamis (23/4).

PN Mataram telah menerima petikan putusan PK yang diajukan para terdakwa sejak akhir pekan lalu. ”Pagi tadi (kemarin) kami langsung tindaklanjuti ke juru sita agar diberitahukan ke para pihak, baik terpidana maupun JPU (Jaksa Penuntut Umum),” bebernya.

Putusannya sudah teregister dalam laman resmi Info Perkara MA RI. Hal itu sesuai dengan PK Nomor: 1181PK/PID.SUS/2026.

Advertisement

Dalam putusan majelis hakim MA yang diketuai Prim Haryadi serta hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Sutarjo, mengabulkan permohonan PK para terpidana. Dalam putusannya membatalkan judex juris dan judex facti. ”Dalam putusannya majelis hakim mengadili sendiri dan mengabulkan permohonan PK para terpidana,” bebernya.

Artinya, putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Mataram dan Pengadilan Tinggi (PT) NTB dibatalkan. Sebelumnya, di tingkat peradilan pertama lima terdakwa divonis empat tahun penjara berdasarkan dakwaan primer JPU. Yakni, pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di tingkat banding, hakim PT menguatkan putusan tersebut. Para terdakwa pun melayangkan kasasi. Tetapi, ditolak hakim MA.

Hingga pada akhirnya, mereka melayangkan PK. Hakim di tingkat PK mengabulkan permohonannya.

Perkara tersebut awalnya ditangani Kejati NTB. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dasar pengembangan perkara dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wayan Wikanaya, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubi.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram, Terdakwa Radiet Langsung Lawan Vonis 6 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir

Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram, Terdakwa Radiet Langsung Lawan Vonis 6 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir

Terdakwa perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah Kabupaten Lombok Utara (KLU), Radiet Ardiansyah telah divo

Usulan Revitalisasi Pasar Kebon Roek Belum Dijawab Pusat, Disdag Berharap Tahun Depan Ada Kejelasan

Usulan Revitalisasi Pasar Kebon Roek Belum Dijawab Pusat, Disdag Berharap Tahun Depan Ada Kejelasan

Pemerintah daerah sebenarnya telah lama merencanakan revitalisasi maupun opsi relokasi untuk pasar induk strategis tersebut.  

TRCPB Kota Mataram Siap Tangkal Dampak Bencana Ekstrem

TRCPB Kota Mataram Siap Tangkal Dampak Bencana Ekstrem

Dari hidrometeorologi kering ke basah, Pemkot resmi membentuk dan mengukuhkan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRCPB) Multisektor.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer