
LombokPost--Terdakwa kasus gratifikasi proyek di Pemkab Lombok Barat (Lobar) Alvonsus Gani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Rabu (21/10).
Usai pembacaan dakwaan tersebut, Direktur PT PT Meconel Sistim Instrument mengakui perbuataannya di hadapan majelis hakim.
"Saya mengakui perbuatan saya," kata Alvonsus dihadapan majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin.
Dikarenakan mengakui perbuatannya, Alvonsus tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan. Sehingga, persidangan perkara tersebut dilanjutkan dengan proses pembuktian.
Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin mengatakan, meskipun terdakwa sudah mengakui perbuatannya, majelis hakim tetap akan memeriksa saksi.
"Itu sebagai bentuk pembuktian dalam proses peradilan," kata Mukhlassuddin memberitahukan ke terdakwa Alvonsus.
Baca Juga: Kisah Muhammad Walid Menembus Panggung Taekwondo, Perdana Ikut Turnamen Langsung Bawa Pulang Medali
Dia meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk menyiapkan saksi-saksi.
"Kita akan periksa semuanya agar kita bisa melihat siapa yang bertanggungjawab dan seperti apa hukumannya," tegasnya.
JPU KPK Dwi Eko Raharjo mengatakan, terdakwa Alvonsus memberi sesuatu berupa uang barang dan fasilitas akomodasi hotel, sewa mobil rental dan tiket pesawat.
"Keseluruhannya diberikan sebesar Rp 2.074.646.883,00," kata Eko.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




