Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Divonis Bebas, Pejabat BPN Ancang-Ancang Gugat Kejari Mataram

S
Penulis: Suharli Harli❯
SAH JADI TERSANGKA: Tersangka Baiq Mahyuniati Fitria ditahan Kejari Mataram dalam kasus penjualan aset Pemkab Lobar, beberapa waktu lalu.
SAH JADI TERSANGKA: Tersangka Baiq Mahyuniati Fitria ditahan Kejari Mataram dalam kasus penjualan aset Pemkab Lobar, beberapa waktu lalu. Kini Baiq Mahyuniati divonis bebas.

Advertisement

LombokPost-Terdakwa korupsi penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar) Baiq Mahyuniati Fitria divonis bebas. Putusannya sudah inkrah.

Mantan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar belum memutuskan untuk menggugat jaksa berkaitan dengan ganti rugi yang diderita. "Bisa sebenarnya kami menuntut ganti rugi karena klien saya dinyatakan bebas," kata Penasihat Hukum Baiq Mahyuniati Fitria, Burhanudin, kemarin.

Penyidik dapat digugat terdakwa yang sudah divonis bebas dan inkrah. Hal itu diatur dalam pasal 173 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "KUHAP baru sudah memberikan ruang untuk itu," jelasnya.

Untuk menggugat penyidik yang mengusut perkara tersebut, lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya. "Apakah nanti akan disetujui atau tidak oleh klien, nanti kita lihat," ujarnya.

Selama kasus itu berjalan, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, Baiq Mahyuniati Fitria ditahan. Terlebih lagi, nama baik dan tekanan psikis dibuat hancur. "Ada kerugian materil dan imateril yang muncul selama kliennya dihadapkan dengan perkara itu," keluhnya.

Advertisement

Burhanudin menegaskan, langkah gugatan tersebut menjadi ruang bagi kliennya untuk mendapatkan keadilan. "Nanti saya sampaikan kepastiannya. Apakah akan kita gugat atau tidak," jelasnya.

Kasus tersebut sebelumnya diusut Kejari Mataram. Baiq Mahyuniati Fitria yang kini bertugas di BPN NTB ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kades Bagik Polak Amir Amraen Putra dan Majli Azhar selaku makelar tanah.

Terdakwa Amir Amraen Putra dan Majli Azhar dinyatakan terbukti bersalah. Amir divonis dua tahun penjara, sedangkan Majli divonis satu tahun dan empat bulan kurungan.

Berdasarkan dakwaan JPU, pada tahun 2018, tersangka Amir mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Lobar seluas 3757 meter persegi. Lahan itu terletak di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi. 

Dari permohonan tersebut, pihak dari BPN menerima permohonan pengajuan pembuatan sertifikat yang diajukan Amir. Sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 atas nama terdakwa. Tetapi masyarakat menolak dan melakukan aksi demo di kantor BPN.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kejari Mataram Kembali Terima SPDP Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong

Kejari Mataram Kembali Terima SPDP Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong

Kasus dugaan tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat (Lobar) kembali berlanjut.

Diusut Jaksa, KPU Lombok Barat Kembalikan Silpa Dana Hibah Rp 1,4 Miliar 

Diusut Jaksa, KPU Lombok Barat Kembalikan Silpa Dana Hibah Rp 1,4 Miliar 

Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat (Lobar) masih berlanjut. Penyidik Kejari Mataram

Enam Tersangka Korupsi Masker Covid-19 Pemprov NTB Segera Hadapi Persidangan

Enam Tersangka Korupsi Masker Covid-19 Pemprov NTB Segera Hadapi Persidangan

Kejari Mataram telah mendaftarkan kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 Pemprov NTB tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Mataram.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer