
LombokPost-Terdakwa korupsi penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar) Baiq Mahyuniati Fitria divonis bebas. Putusannya sudah inkrah.
Mantan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar belum memutuskan untuk menggugat jaksa berkaitan dengan ganti rugi yang diderita. "Bisa sebenarnya kami menuntut ganti rugi karena klien saya dinyatakan bebas," kata Penasihat Hukum Baiq Mahyuniati Fitria, Burhanudin, kemarin.
Penyidik dapat digugat terdakwa yang sudah divonis bebas dan inkrah. Hal itu diatur dalam pasal 173 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "KUHAP baru sudah memberikan ruang untuk itu," jelasnya.
Baca Juga: Kades Bagik Polak Divonis 2 Tahun Penjara, Korupsi Penjualan Tanah Pecatu
Untuk menggugat penyidik yang mengusut perkara tersebut, lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya. "Apakah nanti akan disetujui atau tidak oleh klien, nanti kita lihat," ujarnya.
Selama kasus itu berjalan, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, Baiq Mahyuniati Fitria ditahan. Terlebih lagi, nama baik dan tekanan psikis dibuat hancur. "Ada kerugian materil dan imateril yang muncul selama kliennya dihadapkan dengan perkara itu," keluhnya.
Burhanudin menegaskan, langkah gugatan tersebut menjadi ruang bagi kliennya untuk mendapatkan keadilan. "Nanti saya sampaikan kepastiannya. Apakah akan kita gugat atau tidak," jelasnya.
Kasus tersebut sebelumnya diusut Kejari Mataram. Baiq Mahyuniati Fitria yang kini bertugas di BPN NTB ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kades Bagik Polak Amir Amraen Putra dan Majli Azhar selaku makelar tanah.
Baca Juga: Mantan Kades Dituntut Dua Tahun Penjara, Kasus Korupsi Penjualan Tanah Pecatu Bagik Polak
Terdakwa Amir Amraen Putra dan Majli Azhar dinyatakan terbukti bersalah. Amir divonis dua tahun penjara, sedangkan Majli divonis satu tahun dan empat bulan kurungan.
Berdasarkan dakwaan JPU, pada tahun 2018, tersangka Amir mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Lobar seluas 3757 meter persegi. Lahan itu terletak di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi.
Dari permohonan tersebut, pihak dari BPN menerima permohonan pengajuan pembuatan sertifikat yang diajukan Amir. Sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 atas nama terdakwa. Tetapi masyarakat menolak dan melakukan aksi demo di kantor BPN.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




