Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eksepsi Terdakwa Korupsi Pengadaan Masker Ditolak

S
Penulis: Suharli Harli❯
EKSEPSI DITOLAK: Salah satu terdakwa korupsi pengadaan masker Covid-19 Tahun 2020 keluar dari persidangan usai pembacaan putusan sela di PN Tipikor Mataram, Senin (26/10).
EKSEPSI DITOLAK: Salah satu terdakwa korupsi pengadaan masker Covid-19 Tahun 2020 keluar dari persidangan usai pembacaan putusan sela di PN Tipikor Mataram, Senin (26/10).

Advertisement

LombokPost-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram membacakan putusan sela perkara korupsi pengadaan masker Covid-19 Tahun 2020. Majelis hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan menolak eksepsi para terdakwa.

"Mengadili, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa," kata Ary Wahyu Irawan membacakan amar putusan sela, kemarin.

Atas putusan tersebut, sidang perkara tersebut dilanjutkan dengan proses pembuktian. "Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana atas terdakwa dengan pemeriksaan pokok perkara," ujarnya.

Advertisement

Dalam perkara tersebut, ada enam terdakwa yang disidangkan. Yaitu, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin; Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB;  M Hariyadi Wahyudin (PPTK); Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB; terakhir adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Dewi Noviany yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. 

Dalam pertimbangan majelis hakim menyebut, alasan penolakan itu karena majelis hakim menganggap surat dakwaan penuntut umum telah menguraikan kejadian atau fakta kejadian secara cermat.

Advertisement

Sehingga dipandang terdakwa dapat memahami secara seluruh isi dakwaan, serta dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya.

“Dengan demikian, surat dakwaan telah memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pengadaan masker COVID-19 menggunakan anggaran Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) di Dinas Koperasi (Diskop) NTB. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga terjadi mark up harga. 

Penyidik Satreskrim Polresta mulai menyelidiki kasus tersebut Januari 2023. Hasil penyelidikan polisi menemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan September 2023. 

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara. Jumlahnya Rp 1,58 miliar.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Proyek Masker Pemprov NTB Diakali, Dewi Noviany Raup Rp 117 Juta, Wirajaya dan Istri Rp 342 Juta

Proyek Masker Pemprov NTB Diakali, Dewi Noviany Raup Rp 117 Juta, Wirajaya dan Istri Rp 342 Juta

Enam terdakwa korupsi pengadaan masker Covid-19 Tahun 2020 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (5/10). 

Waspada Influenza, Warga Diminta Jaga Kebersihan dan Pakai Masker

Waspada Influenza, Warga Diminta Jaga Kebersihan dan Pakai Masker

Untuk mengantisipasi penularan virus Influenza di Lotim. Masyarakat Lotim diharapkan meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga kebersihan

Enam Tersangka Korupsi Masker Covid-19 Pemprov NTB Segera Hadapi Persidangan

Enam Tersangka Korupsi Masker Covid-19 Pemprov NTB Segera Hadapi Persidangan

Kejari Mataram telah mendaftarkan kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 Pemprov NTB tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Mataram.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer