
LombokPost-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram membacakan putusan sela perkara korupsi pengadaan masker Covid-19 Tahun 2020. Majelis hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan menolak eksepsi para terdakwa.
"Mengadili, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa," kata Ary Wahyu Irawan membacakan amar putusan sela, kemarin.
Atas putusan tersebut, sidang perkara tersebut dilanjutkan dengan proses pembuktian. "Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana atas terdakwa dengan pemeriksaan pokok perkara," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, ada enam terdakwa yang disidangkan. Yaitu, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin; Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK); Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB; terakhir adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Dewi Noviany yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 Wirajaya Kembali Melawan, Polisi Tunda Proses Tahap Dua
Dalam pertimbangan majelis hakim menyebut, alasan penolakan itu karena majelis hakim menganggap surat dakwaan penuntut umum telah menguraikan kejadian atau fakta kejadian secara cermat.
Sehingga dipandang terdakwa dapat memahami secara seluruh isi dakwaan, serta dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya.
“Dengan demikian, surat dakwaan telah memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pengadaan masker COVID-19 menggunakan anggaran Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) di Dinas Koperasi (Diskop) NTB. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga terjadi mark up harga.
Baca Juga: Proyek Masker Pemprov NTB Diakali, Dewi Noviany Raup Rp 117 Juta, Wirajaya dan Istri Rp 342 Juta
Penyidik Satreskrim Polresta mulai menyelidiki kasus tersebut Januari 2023. Hasil penyelidikan polisi menemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan September 2023.
Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara. Jumlahnya Rp 1,58 miliar.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




