Mereka resmi mendapat potongan masa hukuman setelah diberikan berkas remisi di aula kantor Lapas Mataram. Akbar berharap pemberian remisi khusus ini menjadi motivasi bagi narapidana lainnya. ”Mudahan lebih baik lagi,” harapnya.
Caranya dengan tetap aktif mengikuti program pembinaan dan mematuhi tata tertib yang berlaku. ”Tentunya untuk mencapai itu semua, akan terlihat dari sikap perilaku sehari-hari dan optimisme dalam menjalani pidana,” ujarnya.
Akbar menambahkan, remisi khusus Waisak ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substansi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (arl/r1) Editor : Administrator