Perempuan asal Dompu itu diduga menyediakan layanan open BO (booking out) alias prostitusi dengan bayaran narkotika jenis sabu.
Bersama AA, polisi juga menangkap H, 47 tahun, terduga pengedar sabu asal Mayura, Cakranegara.
“Jadi AA ini sudah sering melayani pelanggannya di hotel itu. Dia kenal dengan H yang juga tinggal di sana dan menyediakan narkotika jenis sabu,” beber Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (16/1).
Informasinya AA melayani para pria hidung belang di hotel tersebut sejak dua bulan lalu.
Dari sana, ia mengenal H yang diketahui menjual sabu.
Sehingga ketika ada pelanggan maupun dirinya membutuhkan sabu, AA langsung membeli dari H.
“Hari Sabtu (13/1), AA ini mendapatkan bookingan lewat aplikasi MiChat. Kemudian pelanggannya itu juga meminta dicarikan sabu setelah berkencan,” terang Saputra.
Sehingga AA langsung menghubungi H yang berada di kamar lain di hotel tersebut.
Usai transaksi itulah H dan AA diringkus polisi. Bersama mereka diamankan narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram.
Dari pemeriksaan diketahui AA juga melayani permintaan H untuk memberikan layanan seks.
Baca Juga: Bawaslu NTB Pantau Reses Anggota DPR Berbau Kampanye
“Sebelumnya H juga pernah mem-booking AA dengan bayaran sabu dan uang tunai,” kata mantan kasatresnarkoba Polres Lombok Timur ini.
AA sendiri mengaku memang mengenal H karena dirinya sering melayani pelanggannya di hotel tersebut.
Dari sana ia tahu H juga tinggal dan berjualan sabu.
“Kadang-kadang saja saya minta bayaran pakai sabu,” akunya.
H pun demikian. Dia mengaku kenal dengan AA karena sering bertemu di hotel tersebut.
Dari sana ia mengetahui AA merupakan perempuan penyedia layanan open BO.
Saputra mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun tahun penjara. (ton/r1)
Editor : Marthadi