Kedua pelaku berinisial Z, 42 tahun, warga Gontoran Timur, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat dan RA, 35 tahun, warga Dusun Pendagi, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara.
Mereka ditangkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim Resmob Polresta Mataram atas penangkapan rekan mereka sebelumnya.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, Z dan RA diduga terlibat pencurian motor di wilayah Narmada pada 3 Maret 2024. Korbannya Rakmah, 42 tahun, warga Kelurahan Krama Jaya, Kecamatan Narmada.
Sebelum kejadian, korban memarkir motornya di pinggir jalan wilayah Desa Sembung, Kecamatan Narmada. Korban pergi memetik kangkung tak jauh dari sepeda motornya.
“Selang beberapa lama rekan korban memberi tahu kalau motor yang diparkir sudah tidak ada atau hilang,” kata Yogi.
Atas peristiwa tersebut, korban melapor ke Polsek Narmada.
Polsek Narmada kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim Resmob Polresta Mataram berhasil menangkapnya.
“RA diamankankan duluan pada hari Selasa (19/3), sedangkan Z diamankan hari Rabu (20/3),” terang Yogi.
Kedua pelaku disinyalir sebagai residivis kasus pencurian. Dimana RA sebelumnya dilaporkan telah melakukan pencurian genset di wilayah Lombok Barat.
Baca Juga: 21 Pegawai Kanwil Kemenkumham NTB Ikuti Seleksi Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas
Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan motor milik korban.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ton/r1)
Editor : Marthadi