LombokPost-Pria bernama DS alias Dedi, 40 tahun harus berurusan dengan polisi. Dia mencuri uang yang berada di saldo ATM milik temannya sendiri.
”Modusnya, pelaku memanfaatkan korban yang lagi sakit mata,” kata Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto.
Awalnya, korban datang dari Bima ke Mataram untuk melakukan operasi mata di Rumah Sakit Mata NTB. Saat sampai di Mataram, korban meminta bantuan pelaku untuk diantarkan. ”Kondisi itu dimanfaatkan pelaku,” jelasnya.
Baca Juga: Dinas Perhubungan Lombok Tengah Tak Berdaya Hadapi Aksi Pencurian
Saat itu, korban meminta tolong kepada Dedi untuk mengambilkan uang di gerai ATM. Korban yang meminta tolong memberikan kode pin kartu ATM-nya. ”Korban meminta tolong ke pelaku untuk mengambilkan uang Rp 1 juta,” terangnya.
Uang itu pun diberikan ke korban. Namun, kartu ATM-nya tidak diberikan. ”Dari situ lah, pelaku ini mulai beraksi,” ujarnya.
Dedi yang sudah mengetahui pin kartu ATM itu menguras isi saldo milik korban. Dia mengambil secara bertahap. “Tiga kali penarikan dilakukan pelaku,” ujarnya.
Total uang yang diambil dari ATM korban mencapai jutaan rupiah. ”Kerugian korban Rp 3,7 juta,” beber Niko.
Setelah menguras isi saldo ATM, Dedi mengembalikannya ke korban. Setelah korban mengecek, diketahui saldonya tidak ada. “Korban melapor ke kami. Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan,” jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Labuapi Ditangkap, Pelaku juga Incar Barang Elektronik
Polisi pun berhasil menangkap Dedi di rumahnya, wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Saat ditangkap Dedi mengakui dirinya telah menguras saldo korban.”Uangnya sudah habis digunakan. Katanya untuk bayar utang,” kata Niko.
Dedi kini harus mendekam di dalam sel tahanan. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Siti Aeny Maryam