Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Tuntas, Polda NTB Limpahkan Tiga Tersangka ke Jaksa

Marthadi • Kamis, 8 Januari 2026 | 19:46 WIB

Proses pelepasan tersangka oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB di Kejati NTB, Kamis (8/1).
Proses pelepasan tersangka oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB di Kejati NTB, Kamis (8/1).
LombokPost - Penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, resmi tuntas.

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (8/1).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MU, EF, dan AB. Mereka terjerat dalam proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan, proyek tersebut dilaksanakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah. Namun dalam praktiknya, EF selaku Direktur CV RM justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada AB melalui penerbitan surat kuasa direktur.

“Pekerjaan lapangan tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tidak memenuhi persyaratan teknis,” ujar Endriadi.

Tim pengawas proyek bahkan telah beberapa kali melayangkan teguran tertulis akibat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item. Sayangnya, rekomendasi perbaikan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir.

Akibatnya, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen saat kontrak dinyatakan selesai.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menambahkan, pemeriksaan fisik bangunan dilakukan dengan melibatkan ahli struktur dan ahli geoteknik konstruksi. Hasilnya, kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Audit penghitungan kerugian keuangan negara menemukan potensi kerugian mencapai Rp1.038.227.522.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Muhaemin.

Editor : Marthadi
#Lombok Tengah #polda ntb #tipikor #Korupsi puskesmas batu jangkih #Kerugian negara Rp 1 Miliar