LombokPost-Penyidik Polda NTB telah melakukan tes urine terhadap tersangka pembunuh sekaligus pembakar ibu kandungnya, Bara Primario. Hasilnya, pria 32 tahun itu positif menggunakan narkotika jenis ganja.
”Sudah kami tes urine, positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) atau ganja,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi.
Pada pemeriksaan, Bara juga sudah mengaku ke penyidik jika dirinya menjadi pecandu ganja. Hal itu juga diperkuat dengan penemuan ganja pada mobil tersangka.
”Ada kami temukan ganja saat penggeledahan. Kami temukan di mobilnya,” bebernya.
Selain itu, Bara juga pernah memiliki catatan pidana yang berkaitan dengan kasus narkoba pada tahun 2021.
Dia divonis pidana penjara empat tahun dan pidana denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.
Baca Juga: Kejiwaan Bara yang Bunuh Sekaligus Membakar Ibu Kandungnya Dinilai Normal
Terkait dengan adanya pemicu dari narkoba yang menyebabkan Bara melakukan tindakan sadis terhadap ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti, Arisandi belum bisa memastikan hal tersebut.
”Itu nanti ahli yang bisa menerangkan,” ujarnya.
Penyidik juga sudah mengagendakan pemeriksaan kejiwaan Bara Primario.
Pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan pihak psikiater dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma NTB.
”Pekan depan kita periksa kejiwaannya,” ungkapnya.
Penyidik juga sudah melakukan olah TKP di kediaman Bara Primario, tujuannya untuk mencari barang bukti baru dari peristiwa sadis tersebut.
Polisi mengamankan satu buah kasur busa, tempat ibunya tertidur pulas sebelum meregang nyawa.
"Kami olah TKP untuk melakukan pengamatan secara umum, mendokumentasikan TKP dan tindakan lainnya yang bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan kemungkinan petunjuk atau bukti baru di lokasi,” ujarnya.
Diketahui, Bara Primario membunuh ibu kandungnya, Minggu (25/1) lalu.
Setelah membunuh, jenazah sang ibu dibawa ke Dusun Batu Leong, Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat (Lobar).
Di kawasan tersebut, Bara menyiram jenazah ibunya dengan bensin. Selanjutnya dibakar.
Bara dijerat pasal pasal 458 ayat (2) KUHP dan atau 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukum mati.
Editor : Kimda Farida