LombokPost-Pelaku pencuri iPhone berinisial S digelandang ke Polresta Mataram.
Pria asal Batulayar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) itu tertangkap setelah keluar dari sarang persembunyiannya.
“Pelaku ini kami tangkap di wilayah Dasan Cermen (Kota Mataram) setelah memaksa korban untuk menebus HP itu Rp 1 juta,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, Kamis (5/2).
Pelaku S beraksi di area parkir karyawan Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB.
Saat itu, korban yang menaruh iPhone di dashboard sepeda motornya.
“Korbannya adalah pegawai RSUP NTB. Saat parkir kendaraannya korban lupa membawa iPhone-nya,” kata dia.
Tetapi setelah tiba di ruang kerja, dia baru diingat iPhone ketinggalan di dashboard motor.
Sehingga, dia keluar lagi ke parkiran dan ternyata iPhone sudah hilang.
”Korban sempat menelpon dan diangkat pelaku, tetapi pura-pura batuk,” tuturnya.
Baca Juga: Polsek Labuapi Tangkap Pencuri TV dan Tabung Gas di Perumahan Terong Tawah, Satu Pelaku Masih Buron
Korban meminta iPhone dikembalikan, namun pelaku S tetap menolak.
”Merasa dirugikan, korban pun melapor ke kami,” ujarnya.
Laporannya langsung ditindaklanjuti. Penyelidikan dilakukan mulai dari pemeriksaan CCTV.
”Dari CCTV itu kami analisa pelaku. Ternyata benar pelakunya adalah pria berinisial S,” ungkapnya.
Polisi pun menyiapkan penangkapan karena pelaku S dikenal cukup licin.
“Pada akhirnya, korban menelpon kembali HP-nya dan diangkat pelaku S,” ujarnya.
Pelaku S mengangkat telepon korban. Dalam percakapannya, pelaku S malah meminta tebusan Rp 1 juta.
“Korban yang merasa diperas memberitahukan ke anggota polisi,” ujarnya.
Baca Juga: Bobol Restoran, Residivis Kasus Pencurian di Mataram Masuk Bui Lagi
Dari informasi itu, polisi menyiasati proses penangkapan.
Korban sengaja menyetujui permintaan pelaku S, lalu meminta pertemuan di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram.
Saat melakukan pertemuan dengan korban, pelaku S tidak menyadari gerak-geriknya sudah diawasi tim Jatanras.
Saat sedang menunggu korban untuk menebus iPhone, pelaku S langsung dibekuk.
“Saat kami interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dengan tindakannya, pelaku S kini harus mendekam di dalam sel tahanan.
Dia dijerat pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Kimda Farida