Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK di NTB, Kerugian Negara Rp 2,8 Miliar

Marthadi • Jumat, 6 Februari 2026 | 22:30 WIB

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. F.X. Endriadi.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. F.X. Endriadi.
LombokPost - Kasus dugaan korupsi pengadaan mebel SMK di NTB akhirnya menemukan titik terang.

Polda NTB pun menetapkan dua tersangka setelah proyek bernilai Rp10,2 miliar itu terbukti merugikan negara hingga Rp 2,8 miliar.

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mebel untuk 40 SMK di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan, proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan nilai total Rp 10,2 miliar. Proyek berlangsung sejak Juni hingga November 2022.

“Dalam perkara ini, kami telah memeriksa 65 orang saksi dan 5 orang ahli, mulai dari ahli teknik hingga ahli pidana. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti,” kata Endriadi, Jumat (6/2).

Hasil penyidikan menemukan adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain. Akibatnya, spesifikasi barang yang diserahkan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan satu orang dari pihak swasta selaku penyedia barang dan jasa.

“Hasil audit menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar,” tegas Endriadi.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, menambahkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli teknik menemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor.

Selain itu, material yang digunakan juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Muhaemin.

Editor : Marthadi
#Kasus korupsi DAK 2022 #Polda NTB Tipidkor #Korupsi mebel SMK NTB #kerugian negara #pengadaan mebel sekolah