Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Bongkar Pengedar Sabu Libatkan Suami Istri di Lombok Barat

Harli Arl • Sabtu, 7 Februari 2026 | 13:05 WIB

PENANGKAPAN: Tersangka pengedar sabu berinisial LMAK (kiri) bersama rekannya berinisial TS digiring ke ruangan Satresnarkoba Polresta Mataram, Kamis (5/2).
PENANGKAPAN: Tersangka pengedar sabu berinisial LMAK (kiri) bersama rekannya berinisial TS digiring ke ruangan Satresnarkoba Polresta Mataram, Kamis (5/2).

LombokPost-Terduga pengedar sabu berinisial LMAK, 33 tahun, diringkus tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Kamis (5/2). Pria asal Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) itu ditangkap bersama istrinya berinisial DSM, 28 tahun dan rekannya berinisial TS, 40 tahun.

”Kami tangkap mereka di salah satu rumah di perumahan Citra Persada, Dusun Dasan Taman, Desa Sesela, Gunungsari,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Jumat (6/2).

Pelaku LMAK diketahui mengedarkan sabu sejak satu bulan lalu. Untuk melancarkan bisnis haramnya, dia melibatkan istri dan rekannya. ”Istrinya juga terlibat,” ujarnya.

Untuk menangkap LMAK tersebut, tim di lapangan memetakan terlebih dahulu tempat tinggalnya. Dari informasi yang didapatkan tim Opsnal, LMAK bersama istri sering transaksi sabu di rumahnya. ”Dari laporan itu, kami langsung menggerebek rumah mereka,” bebernya.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Jaringan Bertais yang Dikenal Licin Akhirnya Ditangkap, Polisi Sita Buku Catatan Utang Pembeli Sabu

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 poket sabu siap edar. Barang haram itu disimpan di dalam dompet bertuliskan Toko Emas Komala Dewi. “Berat sabu yang kita amankan 2,34 gram,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain. Seperti, bong sabu, klip kosong, pipa kaca, dan pipet. ”Pelaku ini juga menyediakan tempat untuk menggunakan sabu di rumahnya,” terangnya.

Dari hasil interogasi, LMAK mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya. ”Katanya dari wilayah Lombok Tengah (Loteng),” ujarnya.

Baca Juga: Wanita Pengedar Narkoba Digerebek di Dompu, Polisi Sita 21 Poket Sabu

Pihaknya sudah memetakan jaringan narkoba LMAK. Termasuk juga mengembangkan dari jejak digital saat melakukan transaksi penjualan sabu. ”Semua masih kita kembangkan,” kata dia.

Kini, LMAK bersama istri dan rekannya harus mendekam di dalam sel penjara. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#bersama istri #Polisi #Polresta Mataram #pengedar narkoba #ditangkap