Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

AKBP Didik Tepis Terima Uang dari Bandar Narkoba, Asmuni: Kami Punya Bukti Chat

Harli Arl • Senin, 23 Februari 2026 | 13:35 WIB

 

AKBP Didik Putra Kuncoro usai menjalani sidang KKEP yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2/2026)
AKBP Didik Putra Kuncoro usai menjalani sidang KKEP yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2/2026)

LombokPost-Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro angkat bicara atas kasus yang kini menjeratnya.

Perwira Polri yang dipecat karena terlibat peredaran narkoba itu membantah memberikan izin kepada bandar narkoba Koko Erwin untuk mengedarkan sabu di wilayah Kota Bima. 

"Klien saya tidak pernah perintah untuk mengedarkan sabu," kata Penasihat Hukum AKBP Didik Rofiq Ashari melalui sambungan telepon, kemarin.

Selama menjabat sebagai kapolres, AKBP Didik tidak pernah berkomunikasi atau bertemu dengan Koko Erwin. "Jangankan berkomunikasi, bertemu saja tidak pernah," ujarnya.

Tidak hanya itu, AKBP Didik juga membantah telah menerima uang dari Koko Erwin ataupun dari mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Sebelumnya, AKP Malaungi mengaku melalui Penasihat Hukumnya, Asmuni telah menyerahkan uang Rp 1 miliar ke AKBP Didik lewat ajudannya Teddy.

Uang tersebut merupakan pemberian dari Koko Erwin agar mendapatkan lampu hijau mengedarkan sabu di Kota Bima.

"Klien kami tidak pernah menerima uang dari Koko Erwin," bantahnya lagi. 

Sementara itu, adanya temuan narkoba dan zat psikotropika lainnya di rumah mantan anak buahnya Aipda Dianita Agustina di wilayah Tangerang Selatan, diakui Rofiq adalah milik kliennya.

Yakni, 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin 5 gram.

Namun, semua narkoba itu tidak untuk diedarkan."Itu untuk digunakan pribadi," klaimnya.

Baca Juga: Viral! AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat dari Polri: Terbukti Terima Uang Bandar Narkoba dan Lakukan Penyimpangan Seksual

Rofiq mengatakan, kliennya sudah lama menggunakan narkotika. "Sejak tahun 2019," bebernya. 

Diketahui, AKBP Didik kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.

Pertama, keterlibatan peredaran narkoba di wilayah Kota Bima bersama AKP Malaungi dan Koko Erwin. Kini tengah diusut Ditresnarkoba Polda NTB. 

Kedua, tersangka atas kepemilikan narkoba yang kini ditangani Dittipidnarkoba Mabes Polri.

"Ya ini ada dua case berbeda. Jangan disamakan," tegas Rofiq.

Atas dua kasus yang menjeratnya, kini AKBP Didik sudah dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.

Pemecatan itu dilakukan berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri. 

AKBP Didik tidak hanya dipecat namun juga menjalani penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Terhitung sejak tanggal 13 hingga 19 Februari 2026.

Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat, Terbukti Terima Uang dari Bandar Narkoba

Penyidik menyeret AKBP Didik dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp 2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).

Penasihat Hukum AKP Malaungi, Asmuni tidak terlalu mempersoalkan mengenai bantahan dari AKBP Didik. Apa yang disampaikan kliennya berdasarkan bukti. "Ada bukti chat-nya (AKBP Didik) yang memberikan perintah," kata Asmuni. 

Bukti chat tersebut sudah diserahkan ke penyidik. Semua kata-kata perintah itu sudah masuk dalam BAP. "Kalau mengakui perbuatannya, banyak orang masuk penjara," kritiknya. 

Baca Juga: AKP Malaungi Diperiksa Divpropam Polri Lima Jam jadi Saksi pada Berkas Sidang KKEP AKBP Didik

Menurut dia, bantahan AKBP Didik merupakan haknya. Tetapi, bukti tidak bisa terbantahkan. "Uang yang diterima Rp 1 miliar yang dibungkus menggunakan bekas kardus bir dan diserahkan melalui ajudannya. Bukti foto uangnya ada," tegasnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#akbp didik #Peredaran Narkoba #Polres Bima Kota #AKP Malaungi #Koko erwin #Bandar