LombokPost-Bandar narkoba Koko Erwin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, dia belum ditangkap.
Polda NTB terus memburu Koko Erwin. Untuk mempersempit ruang pelariannya, Polda NTB bakal mengeluarkan penetapan Koko Erwin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita akan tetapkan (masuk DPO)," kata Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo, Minggu (22/2).
Menurut kapolda, penetapan Koko Erwin sebagai DPO harus melalui tahapan dan prosedur yang jelas sesuai ketentuan hukum. "Kita jalankan prosesnya dulu," tegasnya.
Dari informasi yang diterima media ini, Polda NTB telah mencekal Koko Erwin agar tidak kabur ke luar negeri. "Itu teknisnya ada di penyidik. Mungkin sudah (pencekalan)," ujarnya.
Polda NTB tidak sendirian memburu Koko Erwin. Mereka juga melibatkan Mabes Polri. "Tim masih bekerja. Mudahan segera bisa ditangkap," harapnya.
Diketahui, Koko Erwin ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus narkoba mantan Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Dia diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu seberat 488,496 gram yang ditemukan di rumah dinas milik AKP Malaungi.
Tak hanya itu, Koko Erwin juga tela memberikan uang Rp 1 miliar ke AKP Malaungi yang diteruskan ke mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Sementara itu, Polda NTB kini menangani perihal dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkotika kepada Didik.
Ditresnarkoba Polda NTB kini menjerat Didik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: AKBP Didik Jadi Tersangka Lagi, Terjerat Peredaran Narkoba yang Ditangani Polda NTB
Sementara itu, atas kepemilikan narkoba jenis sabu AKP Malaungi seberat 488,496, polisi kini menjerat Malaungi dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKBP Didik dan AKP Malaungi kini telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keduanya telah diberhentikan dengan tidak hormat.
Editor : Kimda Farida