LombokPost-Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut dua terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi, Jumat (29/2). Terdakwa Gede Aris Chandra Widianto dituntut 8 tahun penjara. Aris dituntut berdasarkan pasal 354 ayat (1) atau pasal 468 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat.
Sementara, I Made Yogi Purusa Utama dituntut 14 tahun penjara. Dia dituntut berdasarkan pasal 338 KUHP atau pasal 458 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan.
Penasihat Hukum Yogi, Suhartono angkat bicara mengenai tuntutan tersebut. Menurutnya, substansi tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
”Banyak yang janggal mengenai materi tuntutan JPU,” klaim Hartono, Minggu (1/3).
Pada dakwaan JPU, terdakwa Yogi melakukan tindakan dengan cara memiting korban Brigadir Nurhadi.
Namun, dalam fakta persidangan tidak ada yang menyebut adanya tindakan tersebut. ”JPU tidak bisa membuktikan hal itu,” kata dia.
Berdasarkan keterangan ahli dokter forensik dr Arfi Syamsun, korban meninggal dunia akibat pangkal tulang lidah yang patah. Ditambah dengan tengkuk tulang leher yang patah.
Penyebab pangkal lidah patah itu diakibatkan tekanan cekikan, bukan pitingan. Sementara itu, penyebab tengkuk tulang leher patah diakibatkan benda tumpul.
Dari penjelasan dokter Arfi menyebutkan, patah tulang leher itu dilakukan dengan cara tubuh yang menghampiri benda tumpul.
Artinya, ada dorongan tubuh, sehingga leher bagian belakang patah.
”Patahnya tulang pangkal lidah dan tulang leher belakang itu merupakan peristiwa yang satu kesatuan. Begitu keterangan dokter ahli,” kata dia.
Baca Juga: Eksepsi Kompol Yogi dan Ipda Aris Ditolak pada Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi//
Berdasarkan proses penyidikan, rekonstruksi, dan fakta persidangan, kata Suhartono, tindakan pemukulan adalah Aris.
Hal itu sesuai dengan pembuktian JPU di persidangan.
”Ada cincin akik, ada bekas luka dibagian wajah yang sesuai dengan diameter cincin akik milik terdakwa lain (Aris),” ungkapnya.
Cara Aris memukul itu sudah digambarkan dalam rekonstruksi di Villa Tekek, Beach House Hotel.
”Hasil rekonstruksi tersebut tidak kami bantah di persidangan,” bebernya.
Atas dasar itulah JPU mendakwa Aris berdasarkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dan atau pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan.
Begitu juga dengan Yogi yang didakwa dengan pasal yang sama seperti Aris. ”Artinya, ini kan ada tindakan pembunuhan dua kali terhadap satu korban. Setelah Aris membunuh, korban hidup lagi, dibunuh lagi oleh klien kami. Dari dakwaan saja tidak logis uraiannya,” sorotnya.
Baca Juga: Yogi Tak Akui Terlibat Bunuh Brigadir Nurhadi, Ngaku Tertidur di Kamar Villa
Berdasarkan keterangan dari ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda menyebutkan, jika dakwaan JPU terhadap dua orang menerapkan pasal yang sama, salah satu diantara mereka harus bebas. Sebab, tidak ada tindakan membunuh dilakukan oleh dua orang. Kecuali, JPU menerapkan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) tentang turut serta.
”Klien saya (Yogi) dan Aris sama-sama didakwa berdasarkan pasal 338 tidak menyertakan pasal 55 atau turut serta, itu kan salah satunya harus bebas sesuai keterangan ahli pidana,” ujarnya.
Bahkan kini, JPU menuntut Aris menggunakan pasal yang tidak tercantum dalam dakwaannya. Aris dituntut berdasarkan pasal 354 ayat (1) tentang penganiayaan berat tidak menyebabkan orang meninggal dunia.
”Sudah terlihat jelas, tuntutan JPU itu tidak sesuai dengan dakwaan. Itu bentuk tidak konsistensinya JPU,” ungkapnya.
Penjelasan surat dakwaan berdasarkan pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah akta buatan penuntut umum yang memuat rumusan tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan.
Surat dakwaan itu menjadi dasar dan batas pemeriksaan di sidang pengadilan, serta landasan putusan hakim.
”Kalau tidak sesuai dengan hal itu (dakwaan) kenapa tidak dituntut bebas saja Ipda Aris,” ujarnya.
Baca Juga: Ahli Pidana Sebut Ada Keragu-raguan dalam Dakwaan JPU pada Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Tetapi JPU, menurut dia, seperti menampar diri sendiri dengan bukti yang sudah dihadirkan dalam persidangan.
Di sidang sudah ada bukti cincin akik yang digunakan untuk memukul korban.
”Apakah semua bukti yang ada di persidangan tidak dipungkiri?” tanya dia.
JPU Budi Muklish tetap merasa yakin dengan tuntutan yang sudah dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya.
Dia mengungkapkan, Yogi dituntut berdasarkan pasal 338 tentang pembunuhan berdasarkan probabilitas. ”Dari fakta siapa yang paling memungkinkan untuk melakukan tindakan itu,” kata Budi.
Yogi menjadi orang yang terakhir berada dalam villa dan berupaya sempat menolong korban yang tenggelam di dasar kolam. ”Kalau tindakan itu bentuk dari penyesalan setelah melakukan tindakan,” kata dia.
Tidak hanya itu, probabilitas yang paling muncul berkaitan dengan Yogi sebagai mantan Kasatreskrim dan memiliki bekal bela diri.
”Yang paling bisa melakukan tindakan itu mereka yang sudah terlatih,” ujarnya.
Editor : Kimda Farida