TAHAP DUA:Tersangka Subhan (tengah) menjalani proses administrasi tahap dua di kantor Kejati NTB, Rabu (25/3).
MATARAM-Penyidikan kasus pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa 2022-2023 tuntas. Berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka Subhan selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, serta dua tim appraisal M Julkarnain dan Pung Saifullah Julkarnain sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemarin.
”Tadi (kemarin) kami lakukan proses tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU),” kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid.
Saat ini, ketiga tersangka tetap ditahan. Penahanannya dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar). ”Tetap kami tahan saat pelimpahan,” bebernya.
Langkah selanjutnya, JPU segera menyusun berkas dakwaan untuk proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
”Dalam waktu dekat sudah akan dilimpahkan ke pengadilan berkas dakwaannya,” ungkapnya.
Pada kasus tersebut, peran tersangka sudah tergambarkan dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejati NTB. Tahun 2022, Subhan ditunjuk Pemkab Sumbawa sebagai Ketua Tim IX untuk pengadaan lahan sirkuit MXGP di Samota seluas 70 hektare.
Di atas lahan tersebut, terdapat 16 peta blok. Rencananya akan dijadikan sebagai tempat perhelatan event balap motocross kelas dunia MXGP.
Untuk menentukan harga lahan tersebut, Pemkab Sumbawa melibatkan tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Pung’s Julkarnain.
Hasil perhitungan awal, diperkirakan harga lahan mencapai Rp 44 miliar lebih. Tetapi dalam perjalanan, muncul sanggahan di peta blok 15 dan 16, sehingga dilakukan appraisal ulang.
Hasil appraisal ulang tersebut, harga lahan tersebut malah bertambah menjadi Rp 52 miliar. Diduga harganya di markup.
Hasil appraisal ulang tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran kepada pemilik lahan, yakni ke mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali Bin Dachlan (Ali BD) dan anak-anaknya.
Uang pembayaran dari anggaran daerah Pemkab Sumbawa dititipkan melalui pengadilan atau konsinyasi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,778 miliar. Kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan Ali BD melalui Kejati NTB dan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan nanti.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 603 juncto pasal 20 huruf a dan c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penasihat Hukum Pung Saifullah Julkarnain dan M Julkarnain, Emil Siain mengatakan, tetap menghormati proses hukum. ”Tadi (kemarin) saya langsung yang mendampingi para tersangka,” kata Emil.
Dia tidak terlalu banyak komentar terkait dengan kasus yang menjerat kliennya. ”Nanti sudah kita buktikan di persidangan,” kata dia.
Emil menyebut, pihaknya tidak mengambil langkah hukum praperadilan seperti yang dilayangkan tersangka Subhan. ”Kami tidak PP (Praperadilan). Kita lihat prosesnya di persidangan langsung,” tutupnya. (arl/r5)