Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disnaker Mataram Buka Posko Pengaduan THR

S
Penulis: Sanchia Vaneka❯

 

Posko pengaduan THR
Posko pengaduan THR
 


Advertisement

LombokPost - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Mataram telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan sejak pertengahan Ramadan untuk mengawal hak para pekerja di Kota Seribu Masjid.

Pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Posko pengaduan sudah kami siapkan mulai hari ini (kemarin). Lokasinya berada langsung di Kantor Disnaker Kota Mataram,” kata Plt Kepala Disnaker Kota Mataram Miftahurrahman. 

Miftah menjelaskan, posko tersebut berfungsi sebagai pusat pelayanan konsultasi teknis sekaligus penegakan hukum terkait pembayaran THR. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya keluhan serta perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Menariknya, layanan di daerah kini sudah terintegrasi secara digital melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id.

Pekerja dapat berkonsultasi mengenai besaran THR yang seharusnya diterima maupun aturan pelaksanaannya. Posko ini beroperasi setiap hari kerja mulai tanggal 2 Maret hingga 27 Maret 2026, pukul 08.00 sampai 15.00 Wita.

Advertisement

Selain datang langsung, Disnaker juga membuka akses melalui nomor hotline dan email. 

“Meskipun nanti sudah memasuki masa cuti bersama, kami pastikan pengaduan tetap diterima. Kami tetap menyiagakan petugas untuk melayani laporan pekerja hingga sepekan setelah Lebaran,” tegasnya.

Berdasarkan SE Menaker, pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik status karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).

Aturan mengenai besaran THR bagi para pekerja telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya telah mencapai satu bulan atau lebih namun belum genap 12 bulan, besaran tunjangan akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja yang telah dijalani. Selain itu, ditegaskan pula pembayaran THR tersebut harus dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan untuk dicicil oleh pihak perusahaan.

“THR harus dibayar penuh atau full. Jika tidak dibayar utuh atau dicicil, silakan laporkan ke kami,” imbuhnya.

 Disnaker mengimbau pekerja tidak perlu takut untuk melapor jika menemukan pelanggaran di perusahaan tempat mereka bekerja. Miftah menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan sepenuhnya demi keamanan pekerja.

 Terkait sanksi, Disnaker akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada perusahaan yang diadukan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. 

“Jika terbukti tidak taat aturan, tentu akan menjadi bahan atensi kami untuk diproses sesuai ketentuan dan sanksi yang berlaku,” pungkasnya.  

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Suara Adzan dari Ponsel Penumpang Picu Pendaratan Darurat Pesawat di AS, Ini Kronologinya

Suara Adzan dari Ponsel Penumpang Picu Pendaratan Darurat Pesawat di AS, Ini Kronologinya

Pesawat Southwest Airlines mendarat darurat setelah suara adzan dari ponsel penumpang memicu kesalahpahaman. FBI memastikan tak ada ancaman

Wanita Asal Bandung Diduga Edarkan Sabu di Mataram, Polisi Sita Uang dan Buku Daftar Pelanggan

Wanita Asal Bandung Diduga Edarkan Sabu di Mataram, Polisi Sita Uang dan Buku Daftar Pelanggan

Perempuan asal bandung berinisial NYD digelandang ke Polresta Mataram, Kamis (5/11) dini hari. Perempuan berusia 38 tahun itu ditangkap bers

Mendag Budi Santoso Sidak ke Pasar Kebon Roek: Disambut Antusias Pedagang, Sembako Aman dan Berkah

Mendag Budi Santoso Sidak ke Pasar Kebon Roek: Disambut Antusias Pedagang, Sembako Aman dan Berkah

Mendag Budi Santoso turut memborong sejumlah komoditas dagangan milik warga, serta membagikan beras SPHP gratis kepada masyarakat yang hadi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer