Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dana Transfer Seret, TPG Gaji 13 Guru Kota Mataram Menggantung

Sanchia Vaneka • Selasa, 3 Februari 2026 | 07:34 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

LombokPost-Ribuan guru di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram harus mengelus dada. Pasalnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Gaji ke-13 dan 14 yang menjadi hak mereka hingga kini belum menemui titik terang kapan akan dicairkan. Masalah klasik mengenai selisih anggaran antara dana transfer pusat dengan kebutuhan daerah menjadi penghalang. 

“Itu kan karena kurangnya dana transfer,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf. 

Yusuf mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk mencari jalan keluar atas persoalan ini. Namun, hingga awal Februari 2026, kepastian mengenai waktu kucuran dana tersebut masih menggantung.

“Kami sudah tanyakan ke pusat. Kondisinya saat ini memang dana transfer yang diberikan tidak mencukupi untuk meng-cover seluruh kebutuhan tunjangan guru kita,” terangnya. 

 Baca Juga: Perda BPP NTB Disiapkan, Solusi Ketimpangan Gaji Guru PPPK Paro Waktu

Yusuf membeberkan angka yang cukup mencolok terkait ketimpangan anggaran tersebut. Berdasarkan data Dinas Pendidikan, total kebutuhan anggaran untuk membayar hak-hak guru yang mencakup TPG Gaji ke-13, Gaji ke-14, tambahan penghasilan (Tamsil), hingga tunjangan guru agama mencapai Rp 67,1 miliar lebih. 

Ironisnya, dana transfer yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya sebesar Rp 59,9 miliar. Terdapat defisit yang signifikan sekitar 8,7 miliar. 

“Kebutuhan kita besar, sementara transfer pusat terbatas. Bahkan ada selisih yang membuat kami tidak bisa mengeksekusi pembayaran tersebut secara parsial. Tidak bisa kita bayar sebagian dulu, harus sekaligus agar tidak menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.

Terkait solusi, Yusuf menyebut pihak Kemenkeu memberikan sinyal agar kekurangan tersebut ditanggulangi oleh pemerintah daerah, menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing. Hal inilah yang kini sedang dikaji mendalam oleh Dinas Pendidikan bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram.

“Instruksi dari pusat, kekurangan itu dikembalikan ke daerah sesuai kemampuan fiskal. Inilah yang akan kami koordinasikan kembali dengan Pak Sekda dan BKD untuk mencari jalan keluarnya, apakah bisa ditalangi dulu atau bagaimana,” imbuhnya.

 Baca Juga: Ironi Ibu Kota: Gaji Guru Honorer Rp 300 Ribu, Kalah dengan Gaji Sopir MBG

Ia tidak menampik, daerah lain seperti Kabupaten Lombok Timur, informasinya sudah mulai melakukan pencairan. Namun, Yusuf menekankan kondisi setiap daerah berbeda, terutama mengenai sinkronisasi kebutuhan antara jumlah data guru dengan besaran dana transfer yang diterima. Di Mataram sendiri, tercatat ada sekitar 1.287 guru yang haknya kini tengah diperjuangkan.

Meski sudah melewati tahun anggaran, Yusuf menjamin hak para guru tersebut tidak akan hangus. Proses pembayaran tetap bisa dilakukan melalui mekanisme penyesuaian anggaran di tahun berjalan.

“Bisa tetap dibayarkan meski sudah lewat tahun. Kami sangat memahami banyak guru yang sudah bertanya-tanya. Kami minta para guru bersabar, karena hasil review dari inspektorat juga sudah ada. Sekarang tinggal urusan ketersediaan anggaran saja,” terangnya. 

Tunjangan yang belum cair ini mencakup TPG Gaji ke-13 dan 14, Tamsil, hingga tunjangan bagi guru agama untuk periode 2024 dan 2025. Disdik berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga dana benar-benar masuk ke rekening para guru.

“Kami tidak ingin gegabah, belum bisa kita pastikan. Lebih baik kami pastikan dulu koordinasi dengan BKD tuntas, daripada nanti muncul masalah baru di kemudian hari,” tandasnya. 

Sebelumnya, Kepala BKD Kota Mataram Ramayoga mengatakan dirinya belum mengetahui terkait hal ini, dan proses pencairan tunjangan tersebut. 

“Kita tunggu aja dari pusat,” katanya.

 

Editor : Akbar Sirinawa
#Dinas Pendidikan #dana transfer #Tunjangan Guru #tpg #thr #Mataram #Gaji Guru