Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Anggaran THR PPPK Paro Waktu Kota Mataram Ada, Aturan Belum Turun

Sanchia Vaneka • Senin, 9 Maret 2026 | 16:30 WIB

 

Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya
 

LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan ketersediaan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu tahun 2026. Kendati dana sudah teralokasi dalam APBD, kepastian pencairannya masih menggantung karena pihak eksekutif masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum teknis.

“Kalau itu kita menunggu PP dulu. Apakah di sana ada ketentuan untuk PPPK paro waktu ini atau seperti apa,” kata Kepala BKD Kota Mataram M.Ramayoga.  

Ramayoga menjelaskan, saat ini regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah pusat baru sebatas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Surat Edaran (SE).

Namun, aturan tersebut hanya mengatur teknis bagi kementerian dan lembaga yang sumber pendanaannya berasal dari APBN.

“PMK dan SE itu sudah keluar, tapi hanya untuk yang sumber dananya APBN. Untuk daerah, kita mengacu pada PP. Itulah yang sedang kita tunggu sebagai dasar untuk menurunkan Peraturan Wali Kota (Perwal),” jelasnya.

 Baca Juga: Gaji PPPK Paro Waktu Kota Mataram Tak Patok Ijazah, Minimal Rp 1,5 Juta

Ramayoga menjelaskan, penyusunan draf Perwal sudah mulai dicicil oleh bagian Hukum dan Perbendaharaan.

Langkah proaktif ini diambil agar saat PP diterbitkan oleh pemerintah pusat, Pemkot Mataram bisa langsung melakukan penyesuaian tanpa harus memulai dari nol.

Hal ini penting mengingat tenggat waktu menuju Idul Fitri yang semakin dekat.

Terkait nasib PPPK Paro  Waktu, Ramayoga menegaskan secara prinsip anggaran sudah disiapkan.

Jika merujuk pada aturan yang ada, nominal yang diterima tidak akan kurang dari pendapatan yang mereka terima sebelumnya.

Namun, eksekusi pembayaran tetap harus patuh pada amanat PP.

“Sudah disiapkan untuk gaji dan THR mereka. Tapi sekali lagi, kita lihat dulu bunyinya di PP nanti seperti apa,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika nantinya regulasi pusat tidak memungkinkan bagi PPPK Paro Waktu untuk menerima THR, maka anggaran yang sudah terpasang tersebut tetap akan tersimpan di kas daerah.

Sebagai informasi, Pemkot Mataram memiliki 3.067 PPPK paruh waktu. Mereka sudah menerima SK dari Wali Kota Mataram pada 18 Desember 2025 lalu.

“Kalau tidak dibayarkan, ya tetap menjadi bagian dari APBD, tidak dialihkan. Nanti akan diperhitungkan ulang pada saat APBD Perubahan,” imbuhnya.

Secara keseluruhan, total anggaran yang disiapkan Pemkot untuk membayar gaji dan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) dalam momentum Lebaran ini menyentuh angka sekitar Rp 10 miliar.

Angka ini mencakup komponen gaji pokok serta tunjangan lainnya bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot, baik PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paro waktu. 

Di sisi lain, Ramayoga juga mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera merapikan hitungan dan administrasi internal.

Hal ini berkaitan dengan pencairan TPP Januari dan Februari yang saat ini progresnya bergantung pada kecepatan masing-masing satker dalam menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Ada beberapa OPD yang belum mengajukan karena SKP-nya belum selesai. Mungkin ada yang mau merapel sekaligus. Tapi kami minta segera, supaya jangan sampai menumpuk di minggu depan saat mendekati libur panjang,” ucapnya.

Pihaknya berharap PP tersebut bisa terbit dalam pekan ini. Dengan demikian, proses administrasi pencairan bisa dimulai.

Targetnya, seluruh hak pegawai, baik gaji Maret, THR, maupun TPP, dapat tersalurkan sebelum cuti bersama dimulai agar dapat membantu kekhusyukan aparatur dalam merayakan hari raya.

“Ya kita upayakan,” singkatnya.

Sebelumnya, Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan, Pemkot masih menunggu aturan dari pemerintah pusat soal pemberian THR untuk ASN. 

“Nanti di sana disebut siapa saja yang akan menerima THR,” katanya. 

 

 

Editor : Kimda Farida
#PPPK paro waktu #PPPK #THR ASN #thr #Mataram #Tunjangan Hari Raya