LombokPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kini berada di persimpangan jalan yang sulit.
Menghadapi tenggat waktu kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027, ikat pinggang anggaran mulai ditarik kencang.
Sejumlah opsi mulai digodok, mulai dari pemangkasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sinyal pemberhentian bagi aparatur yang tidak disiplin.
“Ini memang sudah berlaku dari tahun sebelumnya. Kami ada beberapa opsi mulai dari pengurangan TPP dan beberapa belanja dikurangi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri.
Alwan mengungkapkan, potret belanja pegawai di lingkup Pemkot saat ini masih jauh dari ideal. Angkanya masih bertengger di atas 30 persen yang menjadi ketentuan yakni 40 persen dari total APBD.
Kondisi ini kian tertekan menyusul masifnya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik kategori penuh waktu maupun paro waktu.
“Kita sudah lebih 10 persen. Kita upayakan kemarin sampai dengan 37 persen, sudah di angka itu namun karena pengurangan dana insentif daerah kemarin Rp 300 an miliar, ini yang menyebabkan peningkatan. Jadi itu yang menyebabkan peningkatan juga di belanja-belanja pegawai itu,” jelasnya.
Baca Juga: Sekda Mataram Ancam Potong TPP ASN yang Bolos di Bulan Puasa
Tak hanya menyasar TPP, instrumen bersih-bersih juga akan menyentuh aspek disiplin pegawai. Alwan menyebutkan, evaluasi kinerja kini diperketat bagi ASN maupun PPPK.
“Ada beberapa daerah di sini yang juga melakukan itu. Tapi kan itu sedikit kecil sebenarnya, namun dari itu juga kita bisa,” ucapnya.
Seleksi alam melalui penegakan disiplin menjadi pintu masuk untuk merampingkan jumlah pegawai. Bahkan, Alwan tak menampik adanya kemungkinan merumahkan pegawai sebagaimana yang mulai disinyalir oleh beberapa pemerintah daerah lain.
“Tapi itu menjadi salah satu opsi yang tersedia. Pegawai yang tidak disiplin akan kita berhentikan. Saat ini bahkan sudah ada yang mulai kita sidang,” cetusnya.
Langkah drastis ini merupakan respons terhadap amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Regulasi tersebut mengunci mati porsi belanja pegawai di angka maksimal 30 persen per tahun 2027.
Jika tidak segera disiasati, postur APBD Kota Mataram terancam tidak sehat dan berpotensi terkena sanksi fiskal dari pusat.
Strategi lain yang tengah diupayakan TAPD adalah melakukan rekayasa akun belanja.
Pemkot sedang mengkaji agar gaji PPPK paro waktu tetap bisa dimasukkan ke dalam pos Belanja Barang dan Jasa, bukan Belanja Pegawai.
Hal ini dilakukan agar beban belanja pegawai tidak semakin membengkak dan melampaui plafon yang ditetapkan UU HKPD.
“Jika semua (PPPK paro waktu) ditarik ke belanja pegawai, maka angka kita akan semakin membengkak. Itulah mengapa penyisiran pos-pos belanja lainnya juga mulai kita lakukan sejak sekarang,” tambahnya.
Meski opsi-opsi ini terdengar ekstrem, Alwan menekankan keputusan final tetap berada di tangan Wali Kota Mataram Mohan Roliskana.
TAPD saat ini hanya bertugas menyediakan telaahan komprehensif sebagai bahan pertimbangan pimpinan.
Baca Juga: Wakil Bupati Lombok Tengah Turun Bantu Anak Penderita Hidrosefalus
Kepastian mengenai kebijakan mana yang akan diambil baru akan terlihat saat pembahasan APBD 2027 dimulai.
“Tetap keputusan final akan ditentukan sebelum pembahasan APBD 2027. Diperkirakan pada bulan Oktober atau November mendatang, skema mana yang akan kita pakai sudah bisa kita tahu,” pungkasnya.
Wacana ini diprediksi akan memicu dinamika di internal birokrasi Pemkot.
“Ya mudahan lah opsi ini adalah opsi yang terbaik yang harus kita jalankan di tengah-tengah fiskal kita yang sudah mulai menurun,” tandasnya.
Editor : Kimda Farida