
LombokPost - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram mencatat sebanyak enam kasus pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Mataram sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Berbagai faktor melatarbelakangi pemulangan para pahlawan devisa tersebut, mulai dari status nonprosedural hingga adanya PMI yang meninggal dunia di negara penempatan.
“Per Juni ini ada 6 orang,” kata Kepala Disnaker Kota Mataram Putra Ekantara.
Putra mengungkapkan, dari total enam kasus yang ditangani tersebut, tiga orang di antaranya terpaksa dideportasi karena masuk secara nonprosedural atau ilegal.
Sementara dua orang lainnya berhasil dicegah sebelum sampai ke negara tujuan, dan satu orang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.
Baca Juga: Disnaker Mataram Minta Pekerja Waspada Hoaks BSU Rp 600 Ribu
"Tiga PMI yang dideportasi karena jalur ilegal tersebut berasal dari negara penempatan Malaysia. Sedangkan dua PMI yang terkena pencegahan sedianya hendak menuju Singapura, dan satu kasus PMI meninggal dunia terjadi di Arab Saudi,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, Disnaker tidak bekerja sendiri. Putra menegaskan, pihaknya terus membangun sinergi dan berkoordinasi erat dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB guna melakukan proses penjemputan begitu para PMI tiba di tanah air.
Putra menjelaskan, prosedur penanganan dilakukan secara terukur demi memastikan keselamatan warga Mataram.
“Begitu ada informasi resmi mengenai PMI asal Mataram yang dipulangkan, kami langsung mengutus tim untuk melakukan penjemputan di bandara atau titik kedatangan,” terangnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




