
LombokPost - Fenomena kejahatan seksual berbasis digital mulai mengancam anak-anak di Kota Mataram. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi, membeberkan modus operandi yang digunakan pelaku tergolong sangat rapi dan sistematis.
Pelaku memulai aksinya dengan melakukan peretasan mental dan pendekatan manipulatif atau child grooming terhadap korban yang berusia antara 12 hingga 14 tahun.
“Awalnya pelaku melakukan grooming ke anak-anak SD dan SMP kelas satu. Mereka dipengaruhi dan dimanipulasi sedemikian rupa hingga mau mengirimkan foto pap (foto diri),” kata Joko.
Setelah mendapatkan foto awal tersebut, pelaku mulai melancarkan aksi pemerasan dan intimidasi.
Foto yang didapatkan dijadikan alat sandera untuk memaksa korban memenuhi berbagai permintaan eksploitasi seksual tahap berikutnya. Korban diancam foto privatnya akan disebarluaskan jika menolak perintah pelaku.
Tak hanya sampai di situ, tekanan yang dialami korban bertambah.
Pelaku mewajibkan korban mengirimkan video tanpa busana secara rutin hingga memaksa melakukan video call sex (VCS).
Selama proses tersebut, pelaku sengaja menyembunyikan identitas dan wajahnya. LPA menduga rekaman tersebut sengaja dikumpulkan untuk diperjualbelikan ke situs-situs pornografi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




