
LombokPost - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram menegaskan belum akan menerapkan wacana larangan otomatis naik kelas bagi siswa sebelum adanya keputusan resmi dari Kementerian Pendidikan.
Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf, menyampaikan pihaknya saat ini masih dalam posisi menunggu regulasi mengikat, baik berupa Keputusan Menteri (Kepmen) maupun Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen).
“Kalau sudah berbentuk keputusan menteri atau peraturan regulasinya tentang peraturan Dirjen, baru bisa kita ekspos. Ini kan baru wacananya Pak Menteri,” kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan, mekanisme penentuan kenaikan kelas pada dasarnya bukan hal baru dalam dunia pendidikan. Keputusan akhir apakah seorang murid berhak naik kelas atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan dewan guru melalui rapat pleno kenaikan kelas.
Menurutnya, pernyataan Menteri Pendidikan sejatinya merupakan bentuk penegasan agar sekolah tidak memaksakan kenaikan kelas bagi siswa yang belum memenuhi kriteria.
“Sudah lama aturan ini, cuma Pak Menteri penegasan saja bahwa anak tidak seharusnya naik terus. Jadi semua proses harus dilalui,” tegasnya.
Ia menekankan, indikator utama penilaian di sekolah terletak pada ketuntasan belajar siswa. Apabila seorang siswa belum mencapai standar ketuntasan, sekolah wajib memberikan pendampingan melalui tahapan remedial secara bertahap, mulai dari remedial pertama, kedua, hingga ketiga.
Jika seluruh tahapan remedial telah ditempuh namun siswa belum juga menguasai kompetensi dasar, seperti kemampuan membaca dan menulis, maka dewan guru berwenang memutuskan siswa tersebut tidak naik kelas.
“Masa anak yang tidak bisa baca tulis harus naik, itu yang ada remedial satu, remedial dua. Semua proses harus berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditentukan oleh sekolah. Di sini kewenangannya di dewan guru,” terangnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




