
LombokPost — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram turun langsung menemui pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini dilakukan untuk menyosialisasikan layanan perizinan dan nonperizinan.
“Sekaligus kami mendorong pelaku usaha memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha,” kata Kepala DPMPTSP Kota Mataram Novian Rosmana, kemarin (18/10).
Petugas mendatangi tempat usaha dan memberikan informasi langsung kepada pelaku UMKM. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat.
“Khususnya pelaku usaha yang membutuhkan informasi mengenai prosedur perizinan,” terangnya.
Sosialisasi lapangan diharapkan membantu pelaku usaha memahami tahapan pengurusan izin, melengkapi dokumen yang diperlukan, serta mengetahui layanan yang sesuai dengan kebutuhan usahanya. Legalitas usaha menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku UMKM untuk menjalankan kegiatan secara tertib.
“Pemahaman mengenai perizinan juga membantu pelaku usaha mengetahui kewajiban administrasi yang harus dipenuhi berdasarkan jenis usahanya,” paparnya.
Sebagai informasi sebanyak 8.000 UMKM baru di Kota Mataram telah memiliki NIB sepanjang 2025. Sementara itu, total UMKM yang tercatat mencapai 26.164 unit usaha.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Mataram Jemmy Nelwan menyebut NIB dapat membantu UMKM memperoleh akses permodalan, pelatihan, hingga peluang memasuki pasar modern. Data itu memperlihatkan pentingnya upaya memperluas pemahaman pelaku usaha mengenai legalitas dan pengembangan bisnis.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





