
LombokPost - Maraknya aksi juru parkir (jukir) liar serta oknum jukir nakal yang mematok tarif di luar ketentuan dan bersikap tidak kooperatif di Kota Mataram menuai gelombang protes dari masyarakat di media sosial.
Keluhan disuarakan oleh pengendara yang merasa dirugikan atas pelayanan parkir yang dinilai semena-mena. Salah seorang warga pemilik akun media sosial @tianisaindani mengungkapkan kekesalannya saat berkunjung ke kawasan Gogo Rembiga. Ia menceritakan pengalamannya ketika dimintai uang parkir namun tidak diberikan kembalian yang layak oleh jukir yang langsung mengabaikannya.
“Tukang parkir Gogo Rembiga juga, pas aku naik motor mau pulanh langsung disamperin, karna tidak ada uang kecil, ku kasih lah 5000, niatnya mau nunggu kembalian, eh stelah ambil uang, dia malah langsung pergi terus duduk main hp dan tidak noleh ke arahku sama sekali, semenjak itu aku tidak ke sana lagi,” kata @tianisaindani dalam unggahannya.
Baca Juga: Dirut RSUD Mataram Jawab Keluhan Sempitnya Area Parkir
Kritik serupa juga dilontarkan oleh warga lainnya, @widyaramandaputri, yang menilai keberadaan tukang parkir di Mataram sudah sangat meresahkan karena hampir di setiap tempat belanja. Bahkan sekadar membeli nasi bungkus, selalu ada pungutan parkir yang kerap kali tidak diimbangi dengan atribut resmi maupun pelayanan yang memadai.
Menanggapi maraknya keluhan dan sorotan tajam publik ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Zulkarwin, angkat bicara dan menegaskan komitmen lembaganya untuk menindak tegas setiap oknum jukir yang melanggar aturan. Menurutnya, Dishub senantiasa membuka ruang pengaduan seluas-luasnya melalui platform resmi seperti Mataram Melapor agar aduan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.
"Kalau ada laporan masuk, paling lambat 1x24 jam kawan-kawan langsung turun melakukan klarifikasi. Contoh waktu itu di Seruni yang dibanting helmnya, kita langsung datangi dan berikan peringatan keras," ujarnya.
Mengenai keluhan yang terjadi di parkiran Gogo, Rembiga, pihak Dishub mengatakan jukir di sana sudah diberhentikan. Dan saat ini, jukir masih dalam masa pergantian.
“Masih kita koordinasikan dengan korlapnya. Nanti kita minta tim untun cari siapa yang melakukan,” terangnya.
Baca Juga: Lampaui 83 Persen Target, 70 Titik Parkir Komersial Jadi Tulang Punggung PAD Kota Mataram
Zulkarwin memaparkan, fenomena pungutan liar di lapangan umumnya melibatkan dua kemungkinan. Yakni jukir pengganti yang tidak terdaftar secara resmi, atau jukir terdaftar yang sengaja melanggar ketentuan tarif. Sebagai contoh, tarif resmi untuk kendaraan roda dua adalah Rp 1.000 namun kerap kali dinaikkan secara sepihak oleh oknum tanpa pelayanan yang baik.
“Dishub selalu menegaskan kepada seluruh jukir agar memungut tarif sesuai ketentuan, yaitu seribu untuk motor. Jangan coba-coba mengenakan tarif di luar ketentuan. Jika ada pelanggaran, laporkan kepada kami agar segera ditindaklanjuti dengan sanksi tegas berupa surat peringatan (SP)," tegasnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




