
LombokPost – Pertanyaan mengenai pembayaran sampah masih kerap muncul di kalangan pedagang. Sebagian pedagang merasa telah membayar iuran kepada petugas roda tiga yang mengambil sampah dari tempat usaha mereka, tetapi kemudian masih menerima karcis retribusi pelayanan persampahan dari Pemerintah Kota Mataram.
“Kalau kami sudah membayar petugas roda tiga, mengapa masih harus membayar retribusi?” tanya pedagang.
Pertanyaan sederhana itu cukup sering disampaikan pedagang kepada petugas di lapangan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram menjelaskan iuran roda tiga dan retribusi persampahan digunakan untuk membiayai dua tahapan pelayanan berbeda.
“Tahap pertama dimulai dari kios atau tempat usaha pedagang,” kata Kepala DLH Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi, Senin (26/10).
Sampah dikumpulkan dan diangkut oleh petugas roda tiga lingkungan menuju Tempat Penampungan Sementara (TPS). Iuran yang dibayarkan kepada pengelola roda tiga digunakan mendukung pelayanan pada tahap tersebut.
“Namun, perjalanan sampah tidak berhenti di TPS,” ujarnya.
Sampah yang telah terkumpul masih harus diangkut kembali menggunakan armada Pemerintah Kota Mataram menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pada tahap ini terdapat kebutuhan operasional, mulai dari pengangkutan, bahan bakar, tenaga petugas, pemeliharaan kendaraan hingga pelayanan pemrosesan sampah di TPA.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





