
LombokPost – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram Siti Fitriani Bakhreisyi, menegaskan keberhasilan revitalisasi tidak cukup diukur dari perubahan fisik bangunan. Pemerintah juga harus memastikan pasar semakin tertata, nyaman bagi pembeli, dan mampu mendukung kelangsungan usaha pedagang.
“Yang harus kita pastikan adalah bagaimana ekonomi masyarakat di pasar tetap berjalan. Jangan hanya bangunannya yang megah, tetapi aktivitas perekonomiannya harus berkembang,” ujarnya, Rabu (28/10).
Menurut politisi yang akrab disapa Pipit ini, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah pengaturan zonasi komoditas. Pemisahan area penjualan sayur-mayur dan buah-buahan, misalnya, perlu dirancang secara jelas agar aktivitas perdagangan lebih teratur dan kebersihan pasar lebih mudah dijaga.
Penataan tersebut juga berkaitan dengan tata kelola pasar. Zonasi yang jelas dapat membantu pengawasan aktivitas perdagangan sekaligus mendukung transparansi pemungutan retribusi daerah.
Karena itu, dia mendorong agar aspek tersebut direncanakan sejak awal. Bukan sekadar menjadi pelengkap setelah pembangunan fisik selesai.
Dorongan itu menjadi relevan menyusul usulan revitalisasi Pasar Cakranegara yang diarahkan masuk program nasional pada 2027. Namun, Pipit mengingatkan rencana tersebut tetap membutuhkan persiapan matang, mulai dari konsep penataan hingga perhitungan kemampuan keuangan daerah.
Di sisi lain, rencana pembenahan pasar tidak hanya menyangkut Pasar Cakranegara. Pasar Kebon Roek dan Pasar Mandalika juga masuk dalam usulan penataan.
Banyaknya kebutuhan tersebut membuat pemerintah harus menentukan prioritas secara terukur. Agar program revitalisasi tidak membebani anggaran daerah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



