Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jebakan Manis Tekong Ilegal di Mataram: 18 Warga Jadi Korban

C
Penulis: Chia❯

 


Advertisement

ILUSTRASI: Beberapa orang pekerja migran akan berangkat ke negara penempatan.
ILUSTRASI: Beberapa orang pekerja migran akan berangkat ke negara penempatan.

 

LombokPost — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram membunyikan alarm darurat menyusul maraknya aktivitas calo atau perorangan yang dikenal sebagai "tekong" PMI non-prosedural. Dengan iming-iming keberangkatan instan dan rayuan manis, para tekong ini menyasar kantong-kantong PMI di wilayah padat seperti Jempong dan Monjok untuk menjerat warga agar berangkat tanpa jalur resmi.

Praktik kucing-kucingan yang dilakukan para tekong ini membuat petugas kesulitan melakukan deteksi dini. Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kota Mataram Martha Yuli mengungkapkan bahwa para calo kerap berpindah-pindah tempat demi mengelabui aparat.

Akibat perangkap manis tersebut, kerugian besar harus ditanggung para pekerja. Berdasarkan data Disnaker Kota Mataram hingga Oktober 2026, tercatat sudah ada 18 orang warga Kota Mataram yang menjadi korban PMI non-prosedural.

Advertisement

“Yang sudah dijemput dan dipulangkan itu ada 17 orang asal Kota Mataram. Ada juga yang berhasil dicegah keberangkatannya langsung di bandara. Mayoritas dari mereka tersangkut masalah prosedur dengan negara tujuan utama Malaysia,” ungkap Martha. 

Sebagian besar korban terjebak karena tergiur proses cepat tanpa memahami risiko hukum, keamanan, hingga keselamatan kerja di negeri orang. Tanpa perlindungan dokumen yang sah, para pekerja ilegal ini sangat rentan mengalami eksploitasi, tindak kekerasan, hingga kesulitan hukum ketika menghadapi masalah di negara penempatan.

Sebagai langkah perlawanan, Disnaker Kota Mataram menggencarkan program "Migran Aman" hingga tingkat kelurahan dan kecamatan. Selain mengedukasi warga agar tidak mudah percaya pada bujuk rayu calo perorangan, Disnaker juga secara transparan merilis daftar hitam (blacklist) agen atau perusahaan swasta nakal yang telah dicabut izinnya.

Langkah tegas ini diharapkan mampu memutus mata rantai pengiriman PMI ilegal sekaligus memastikan negara dapat hadir memberikan perlindungan penuh bagi setiap warga yang mencari nafkah di luar negeri.

Advertisement
Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tekan Kasus PMI Non-Prosedural, Disnaker Mataram Imbau Warga Verifikasi Legalitas P3MI

Tekan Kasus PMI Non-Prosedural, Disnaker Mataram Imbau Warga Verifikasi Legalitas P3MI

seluruh warga yang ingin bekerja di luar negeri untuk melapor dan berkonsultasi terlebih dahulu sebelum berangkat

Hingga September 2026, 760 PMI Asal Mataram Bekerja di Luar Negeri, Mayoritas Sasar Malaysia

Hingga September 2026, 760 PMI Asal Mataram Bekerja di Luar Negeri, Mayoritas Sasar Malaysia

760 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Mataram telah resmi diberangkatkan ke berbagai negara tujuan hingga September 2026.

Kawal Penanganan PMI Terkendala di Myanmar, Pemkot Mataram Santuni Keluarga Yanuar

Kawal Penanganan PMI Terkendala di Myanmar, Pemkot Mataram Santuni Keluarga Yanuar

Disnaker Mataram kawal kasus PMI Yanuar di Myanmar. Pemkot salurkan santunan ke keluarga & Disnakertrans NTB koordinasi KBRI.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer